Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Sebab, perusahaan perbankan memang memiliki peraturan dan perlakuan yang berbeda dibanding perseroan terbatas pada umumnya.
Akan tetapi, Yunus mengatakan kalau Bosowa memang bisa menggugat apabila OJK tidak melakukan asas pemerintahan yang baik sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: Walau terdampak pandemi, BTN yakin bisnis tetap melaju
Singkatnya, apabila OJK tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam UU No.28 Tahun 1998 maka hal ini bisa menjadi batu penghalang.
"Karena dalam setiap pengambilan keputusan, harus ada keseimbangan. Harus ada beberapa prinsip atau asa yang perlu dipenuhi. Biasanya ini bisa digugat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News