kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.683   7,00   0,04%
  • IDX 6.163   -155,98   -2,47%
  • KOMPAS100 813   -19,28   -2,32%
  • LQ45 623   -7,92   -1,26%
  • ISSI 218   -7,34   -3,26%
  • IDX30 356   -4,02   -1,12%
  • IDXHIDIV20 445   -3,83   -0,85%
  • IDX80 94   -1,93   -2,02%
  • IDXV30 122   -1,87   -1,51%
  • IDXQ30 117   -0,74   -0,63%

Bosowa akan gugat OJK, begini kata ahli hukum perbankan


Selasa, 21 Juli 2020 / 21:22 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (30/06). Upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) masih terus bergulir. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Sebab, perusahaan perbankan memang memiliki peraturan dan perlakuan yang berbeda dibanding perseroan terbatas pada umumnya.

Akan tetapi, Yunus mengatakan kalau Bosowa memang bisa menggugat apabila OJK tidak melakukan asas pemerintahan yang baik sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Baca Juga: Walau terdampak pandemi, BTN yakin bisnis tetap melaju

Singkatnya, apabila OJK tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam UU No.28 Tahun 1998 maka hal ini bisa menjadi batu penghalang. 

"Karena dalam setiap pengambilan keputusan, harus ada keseimbangan. Harus ada beberapa prinsip atau asa yang perlu dipenuhi. Biasanya ini bisa digugat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×