kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bosowa akan gugat OJK, begini kata ahli hukum perbankan


Selasa, 21 Juli 2020 / 21:22 WIB
Bosowa akan gugat OJK, begini kata ahli hukum perbankan
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (30/06). Upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) masih terus bergulir. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Singkatnya menurut Yunus, dalam aturan ini OJK bisa melakukan tindakan seperti meminta penjualan saham, pengambilalihan saham, merger, hingga mengganti pengurus manajemen sesuai dengan fungsi supervisory action yang dimiliki oleh OJK. 

Tapi, tentunya kewenangan ini bisa dilakukan apabila menurut OJK bank tersebut telah masuk dalam status pengawasan intensif atau khusus. Untuk kasus Bank Bukopin, berdasarkan pengamatannya pihak pemegang saham Bukopin secara keseluruhan telah diberikan kewenangan serupa oleh OJK untuk menyetor permodalan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. 

Baca Juga: Perbankan yakin penyaluran KPR masih bisa tumbuh hingga akhir tahun, ini alasannya

"OJK sebenarnya kan sudah menawarkan ke Himbara, lalu tidak disanggupi. Kemudian ke Bosowa juga tapi mungkin ada keterbatasan modal untuk memenuhi persyaratan OJK," sambungnya. Dia juga mengatakan, untuk Perusahaan Terbuka memang harus ditawarkan ke pemegang saham lainnya (eksisting), lalu kemudian ke pilihan-pilihan di luar itu. 

Kalau melihat pada Undang-Undang Pasal 37 memang secara jelas berbunyi dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, regulator dapat melakukan beberapa tindakan. Semisal, pada Pasal 37 ayat E berbunyi regulator dapat melakukan tindakan agar bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluru kewajiban. 

Lalu di ayat F juga disebutkan kalau regulator bisa meminta agar bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.  Tapi lagi-lagi, hal ini hanya bisa dilakukan oleh regulator apabila keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan. "Bukan untuk bank yang sehat ya, harus dalam pengawasan khusus atau intensif," tegas Yunus. 

Baca Juga: Layanan digital jadi solusi mendorong bisnis remitansi perbankan

Lalu, menanggapi pernyataan Erwin Aksa yang mengatakan kalau OJK telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, kalau pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB menurut Yunus hal tersebut tidak sesuai. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×