Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Jaminan pensiun Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan model defined benefit atau manfaat pasti ini juga benar-benar menjamin pemenuhan hak kebutuhan dasar mengingat manfaatnya jelas walaupun ini mungkin besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Sementara, pemerintah selaku pemberi kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti juga akan memikirkan kesejahteraan pegawainya termasuk saat pensiun.
"Mungkin untuk top up-nya ini cocok dengan defined contribution atau iuran pasti," jelas Sumarjono.
Jika polanya adalah seluruhnya dalam skema defined contribution atau iuran pasti dimana terpapar risiko investasi yang cukup besar, bisa jadi jika investasi sedang tidak baik atau salah investasi yang dilakukan maka ada kemungkinan hak kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.
"Nah, oleh karena itu, investasi di di BPJamsostek dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, hasil yang optimal, sesuai dengan regulasi," kata Sumarjono.
Baca Juga: Peralihan program pensiun PNS ke BPJAMSOSTEK masih menunggu aturan turunan
Dalam pengelolaannya, asuransi dan jaminan pensiun, hukum bilangan besar berlaku agar penyelenggaranya efektif, efisien dan berkelanjutan.
Prinsip gotong royong terpenuhi dengan sempurna saat peserta semakin banyak. Kalau hanya sedikit pesertanya bisa dipastikan ketahanan dana untuk membayar manfaat pensiun menjadi sangat rapuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News