kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.560.000   -8.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.275   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -60,21   -0,86%
  • KOMPAS100 1.029   -10,26   -0,99%
  • LQ45 801   -9,74   -1,20%
  • ISSI 211   -1,07   -0,51%
  • IDX30 411   -4,25   -1,02%
  • IDXHIDIV20 490   -6,86   -1,38%
  • IDX80 118   -1,07   -0,90%
  • IDXV30 122   -1,31   -1,07%
  • IDXQ30 136   -1,57   -1,14%

BPJamsostek siap terima pengalihan program Taspen dan Asabri


Jumat, 21 Februari 2020 / 18:02 WIB
BPJamsostek siap terima pengalihan program Taspen dan Asabri
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, alias BPJamsostek.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJamsostek menyatakan siap jika diperintahkan pemerintah menerima pengalihan program manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

"Pasti siap. Kami sudah menjalankan program jaminan sosial nasional ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) 42 tahun dan program jaminan pensiun sesuai dengan perintah peraturan pemerintah sejak Juli 2015," kata Sumarjono, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek di Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga: Kalau Taspen dilebur, BP Jamsostek bantah uang pensiun PNS bakal menyusut

Sumarjono bilang, BPJamsostek sudah memiliki SDM yang mumpuni menangani dan melayani peserta program jaminan pensiun, didukung oleh sistem informasi yang juga teruji, dan infrastruktur lain termasuk penyiapan melalui digital layanan sekalipun digital layanan dalam hal pengurusan klaim.

Tujuan dari program jaminan pensiun sejatinya sebuah solusi menjamin hak kebutuhan dasar warga negara tanpa memandang segmen pekerja apakah mereka Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta. 

Hak ini melekat walaupun mereka pindah pekerjaan dari ASN ke swasta atau sebaliknya atau dari swasta ke swasta lainnya.

Jaminan pensiun Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan model defined benefit atau manfaat pasti ini juga benar-benar menjamin pemenuhan hak kebutuhan dasar mengingat manfaatnya jelas walaupun ini mungkin besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sementara, pemerintah selaku pemberi kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti juga akan memikirkan kesejahteraan pegawainya termasuk saat pensiun.

"Mungkin untuk top up-nya ini cocok dengan defined contribution atau iuran pasti," jelas Sumarjono.

Jika polanya adalah seluruhnya dalam skema defined contribution atau iuran pasti dimana terpapar risiko investasi yang cukup besar, bisa jadi jika investasi sedang tidak baik atau salah investasi yang dilakukan maka ada kemungkinan hak kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.

"Nah, oleh karena itu, investasi di di BPJamsostek dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, hasil yang optimal, sesuai dengan regulasi," kata Sumarjono.

Baca Juga: Peralihan program pensiun PNS ke BPJAMSOSTEK masih menunggu aturan turunan

Dalam pengelolaannya, asuransi dan jaminan pensiun, hukum bilangan besar berlaku agar penyelenggaranya efektif, efisien dan berkelanjutan. 

Prinsip gotong royong terpenuhi dengan sempurna saat peserta semakin banyak. Kalau hanya sedikit pesertanya bisa dipastikan ketahanan dana untuk membayar manfaat pensiun menjadi sangat rapuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×