Reporter: Azis Husaini | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 tahun 2017, mengemban tugas baru sebagai penyelenggara program perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan adanya tugas baru BPJS Ketenagakerjaan ini maka secara otomatis menandai semakin meluasnya cakupan pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di luar Pekerja Penerima Upah (PU) atau Pekerja Formal dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal yang sebelumnya sudah wajib dilindungi.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tanggungjawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan berbagai negara penempatan PMI.
Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang “Sinergi Fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran di Singapura”
MoU itu ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, I. Ngurah Swajaya di KBRI untuk Singapura, di alamat 7 Chatsworth Road, Singapore (19/12).
Agus mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk menyinergikan kewenangan para pihak dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi yang dijalin juga dalam hal integrasi database PMI yang ada di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan dan pemanfaatan sistem Smart Embassy milik KBRI Singapura.
Dalam kegiatan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia - Singapura, Agus juga menyempatkan diri untuk Temu Ramah dengan para PMI di Fort Canning, Singapura sekaligus memberikan edukasi seputar program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Singapura merupakan negara yang berada di posisi ke-4 jika diurutkan berdasarkan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri setelah Malaysia, Taiwan dan Hongkong.
Sampai saat ini diketahui PMI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 78.789 orang yang sebagian besarnya mengikuti dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Namun sesuai dengan Permenaker yang berlaku, PMI dapat melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah kedutaan Republik Indonesia. JHT sendiri adalah program perlindungan berupa tabungan yang dapat dinikmati manfaatnya saat memasuki usia tua atau berhenti bekerja.
"Kami berharap semua PMI mengikuti 3 program secara lengkap, termasuk JHT agar mereka juga siap menghadapi hari tua nantinya", ujar Agus.
Untuk mempermudah para PMI yang sudah ditempatkan di negara penempatan masing-masing untuk mendaftarkan diri, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan kanal pendaftaran secara online di alamat https://tki.bpjsketenagakerjaan.go.id yang pembayarannya bekerj asama dengan Bank BNI dan CIMB Niaga, untuk memfasilitasi pendaftaran dengan cara yang ringkas, mudah, dan cepat.
“Semoga sinergi dengan KBRI untuk perlindungan PMI dapat bekerja dengan produktif dan optimal yang menjadikan Singapura sebagai barometer bagi negara lain untuk perlindungan PMI”, pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News