Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit terhadap investasi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 - 2020. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Januari lalu.
Secara umum, laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ini berisikan transaksi investasi serta operasional BPJS selama empat tahun terakhir. Namun lembaga ini enggan mengungkapkan apa saja hasil temuannya, dan meminta menanyakan langsung ke penyidik kejaksaan.
Setelah audit rampung, BPK saat ini sedang memproses perhitungan kerugian negara akibat kasus BPJS Ketenagakerjaan. "Perhitungan kerugian negara masih dalamm proses. Kita sudah membuat tim untuk melaksanakan perhitungan tersebut," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Senin (8/2).
Sayangnya, kejaksaan belum mau berkomentar terkait potensi kerugian atas kasus ini. Namun pelan tapi pasti, kejaksaan masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Soal dugaan korupsi BP Jamsostek, ini kata konfederasi serikat pekerja
Kamis (4/2) lalu, kejaksaan telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BPJS Ketenagakerjaan Nugroho Agung Tristianto, Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen Afifah, Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Stephanus Turagan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pindana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," terang Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Perkembangan kasus ini juga ditangggapi BPJS. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
BPJS Ketenagakerjaan siap untuk memberikan keterangan secara transparan, kooperatif dengan pihak Kejagung untuk memastikan apakah pengelolaan investasi telah sesuai dengan ketentuan. Terkait investasi, BPJamsostek memiliki aturan internal yang ketat baik dalam pemilihan mitra, untuk kerjasama dalam bidang penempatan dana.