kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BRI Hadirkan Fitur SIGNAL di BRImo, Mudahkan Nasabah Bayar Pajak Kendaraan


Senin, 08 Januari 2024 / 16:44 WIB
BRI Hadirkan Fitur SIGNAL di BRImo, Mudahkan Nasabah Bayar Pajak Kendaraan
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Bayar pajak kendaraan harus dilakukan setahun sekali. Selain itu, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, tak jarang pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan karena berbagai hal. Salah satunya faktor kesibukan sehingga tidak bisa datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau ke unit Samsat keliling di hari kerja.

Untungnya, kini nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa membayar pajak kendaraan secara online lewat super app BRImo. Inovasi perbankan digital ini menghadirkan Fitur SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan nasabah untuk mengurus perpanjangan STNK, info pajak, dan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Baca Juga: Lupa PIN dan Kartu Debit BRI Terblokir? Cukup Aktifkan Lagi Lewat BRImo

Untuk menggunakan fitur ini, nasabah harus mengunduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu. Buat akun dengan mengisi NIK e-KTP, email, nomor handphone, kemudian proses scan wajah dan KTP.

Selanjutnya, lakukan tambah kendaraan dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan. Kendaraan yang dapat didaftarkan adalah kendaraan milik sendiri atau kendaraan orang lain yang masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Nasabah dapat melakukan pendaftaran pengesahan sesuai dengan kendaraan yang sudah didaftarkan dan waktu jatuh tempo. Pilih opsi pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) pada proses pendaftaran pengesahan.

Setelah pendaftaran pengesahan berhasil, aplikasi SIGNAL akan menerbitkan kode bayar yang berlaku selama dua jam.

Untuk membayar pajak kendaraan, nasabah BRI bisa login ke BRImo dan pilih fitur Bayar. Lalu, pilih Fitur SIGNAL dan pilih wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar. Saat ini tersedia 15 Provinsi pada Fitur SIGNAL di BRImo.

Masukkan kode bayar yang telah didapatkan sebelumnya dari aplikasi atau website SIGNAL. Cek kembali informasi pembayaran dan pilih rekening sumber dana. Selanjutnya, masukkan PIN untuk pembayaran dan setelah berhasil akan muncul bukti pembayaran pajak kendaraan.  

Dalam Fitur SIGNAL, BRI berfungsi sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan penyedia jaringan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa. BRI melakukan settlement H+0 untuk wilayah DKI dan H+1 untuk wilayah lainnya, sedangkan Artajasa melakukan settlement pada hari Senin—Jumat. Karena itu, nasabah sebaiknya melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo selambatnya dua hari sebelum jatuh tempo pada hari kerja agar tidak terkena denda.

Baca Juga: Petunjuk Mudah, Ini 3 Cara Transfer BRI ke DANA lewat BRImo hingga ATM

Sangat mudah caranya, bukan? Jadi, sekarang Anda tak perlu khawatir berisiko ditilang karena kini bayar pajak kendaraan cukup dilakukan melalui smartphone via BRImo. Untuk informasi selengkapnya kunjungi www.bri.co.id/BRImo-Signal.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×