kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

BRI Kucurkan Kredit untuk Para Kontraktor


Kamis, 14 Agustus 2008 / 20:45 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berencana mengucurkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi dan layanan perbankan lain bagi para kontraktor dan pengusaha jasa konstruksi yang dibiayai dari anggaran pemerintah atau APBN. Direktur Utama Bank BRI Sofyan Basir menyampaikan hal ini pada penandatanganan perjanjian kerjasama antara BRI dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional di Istana Wapres, Kamis (14/8)

Dengan program kerjasama ini, BRI akan memberikan Jasa Pendukung Usaha Jasa Konstruksi yang merupakan produk layanan BRI. Layanan ini nanti akan meliputi layanan surat keterangan dukungan bank, referensi bank serta bank garansi atau jaminan bank yang terdiri dari jaminan penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond), jaminan uang muka (advance payment bond), dan jaminan pemeliharaan (maintenance bond). “Berbeda dengan skema kredit umumnya, kredit ini tidak memerlukan agunan tambahan karena semua pekerjaan jasa konstruksi sudah merupakan agunan yang bankable,” terang Sofyan.

Pemberian fasilitas kredit oleh BRI ini menetapkan tiga persyaratan. Pertama, fasilitas kredit hanya diberikan untuk membiayai proyek jasa konstruksi yang sumber dana pembayarannya berasal dari dana APBN. Semua penyaluran dana akan melalui kantor cabang BRI berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara

Kedua, fasilitas ini diberikan hanya kepada usaha jasa konstruksi yang memenangkan tender dan namanya tercantum dalam kontrak kerja. Ketiga, apabila debitur merupakan sub kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tertentu, maka kontrak kerja antara sang subkontraktor dengan kontraktor utama harus memuat klausul bahwa pelaksanaan proyek dapat di-subkontrak-kan

“Kami akan menganggarkan berapa pun, karena kredit ini bankable,” terang Direktur UMKM BRI Sulaiman Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×