Reporter: Issa Almawadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) merealisasikan transaksi perdana setoran penerimaan negara dalam mata uang asing. Setoran dilakukan oleh PT Freeport Indonesia di Kantor Cabang Khusus BRI di Jakarta (27/05)
Freeport merupakan salah satu prime customer BRI yang melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam mata uang asing. Transaksi perdana ini merupakan pembayaran royalty kuartal I tahun 2015 Freeport sebesar US$ 27,014 juta yang kemudian langsung dilimpahkan kepada kas negara dalam bentuk mata uang asing di Bank Indonesia.
Pembayaran ini juga sesuai kesepakatan dengan pemerintah tahun lalu saat Freeport menyetujui untuk membayar royalty lebih tinggi untuk tembaga dari 3.5% naik menjadi 4%, emas dari 1% naik menjadi 3,75% dan perak dari 1% naik menjadi 3,25% sejak 1992. "BRI telah dipercaya negara untuk melakukan penerimaan negara dalam mata uang asing," ungkap Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI dalam rilisnya, Rabu (27/5).
BRI telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sebagai Bank Persepsi Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing Melalui Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Jenis transaksi Penerimaan Negara yang dapat dilayani melalui aplikasi MPN Generasi 2 Mata Uang Asing di antaranya adalah Pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan Kepabeanan dan Cukai. Dengan status BRI sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, seluruh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara dalam tarif US$ dapat dilayani di seluruh unit kerja BRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News