kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

BRI Private Hadirkan BRI Private Untuk Permudah Nasabah Lapor Pajak


Senin, 12 Februari 2024 / 17:34 WIB
BRI Private Hadirkan BRI Private Untuk Permudah Nasabah Lapor Pajak
ILUSTRASI. Dok. Freepik


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku merupakan hal penting bagi seorang wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Hal inilah yang dihadirkan BRI Private melalui layanan Tax Advisory yang memudahkan nasabahnya dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang kebingungan ketika harus menyampaikan laporan pajak, terutama Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Sebagai informasi, SPT Pajak 2024 sudah bisa dilakukan bagi wajib pajak mulai Januari 2024. Batas akhir penyampaian SPT Pajak tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2023 dan Wajib Pajak Badan Usaha sampai 30 April 2024. Adapun batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sampai 30 Juni 2024.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT sekaligus pemadanan NIK dan NPWP. Bagi wajib pajak yang tak lapor pajak,  Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan sanksi dan denda.

Pentingnya Konsultasi Pajak untuk Memudahkan Pelaporan

Bagi sebagian masyarakat, khususnya wajib pajak, pelaporan pajak kerap dirasakan sulit. Banyaknya data-data terkait penghasilan yang perlu diisi tak jarang menjadi kendala bagi sebagian orang dalam menyampaikan laporan pajaknya.

Oleh karena itu, layanan konsultasi pajak atau tax advisory pun sangat dibutuhkan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa terlebih dahulu melakukan konsultasi pajak dengan konsultan pajak (tax advisory) profesional sebelum melakukan pelaporan agar tidak salah dalam memasukkan data.

Konsultasi pajak atau tax advisory merupakan jasa yang menawarkan banyak solusi soal perpajakan yang tentunya sangat berguna bagi para pekerja dan pemilik bisnis. Biasanya, jasa ini ditawarkan oleh seorang konsultan pajak yang merupakan orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Beberapa manfaat penting yang bisa diperoleh dari konsultasi pajak antara lain sebagai berikut.

  • Membantu wajib pajak mendapatkan sejumlah manfaat, seperti menganalisis situasi keuangan dan memberikan saran yang tepat bagi wajib pajak.
  • Membantu wajib pajak memahami peraturan terkait perpajakan yang kompleks dan kerap berubah dengan memberikan saran yang tepat, serta menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak yang berpotensi menimbulkan sanksi atau denda.

Layanan Konsultasi Pajak BRI Private

BRI Private merupakan layanan yang diberikan oleh BRI untuk nasabah High Net Worth Individual (HNWI). Untuk menjadi nasabah BRI Private, Anda wajib memiliki Asset Under Management (AUM) sebesar minimal Rp15 miliar.

Dengan menjadi nasabah layanan BRI Private, Anda bisa menikmati berbagai kemudahan dan layanan kelas satu dan eksklusif yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Untuk memudahkan nasabah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, BRI Private menghadirkan layanan “Tax Advisory”. Layanan ini merupakan jasa konsultan pajak untuk mendukung wajib pajak (WP) dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini juga termasuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan yang akan diberikan kepada Nasabah BRI Private oleh konsultan perpajakan profesional.

Layanan Tax Advisory BRI Private diberikan konsultan pajak profesional, bersertifikasi, dan berpengalaman yakni PT Prima Wahana Caraka (PwC) yang nantinya akan didampingi juga oleh Private Banker BRI.

Syarat dan Ketentuan Layanan Tax Advisory BRI Private

Layanan Tax Advisory BRI Private merupakan bentuk dukungan kepada wajib pajak dalam merencanakan dan  melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian masalah administrasi perpajakan.

Dilansir dari laman resmi bri.co.di, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan layanan ini yang perlu diketahui nasabah sebagai berikut.

Layanan Tax Advisory BRI Private ini diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian bimbingan, saran, dan insight atas rencana serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak atau nasabah BRI Private.

Layanan eksklusif Tax Advisory ini hanya bisa digunakan oleh nasabah yang  bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangan kepada keluarga atau kerabat nasabah.

Untuk mendapatkan ini Nasabah dapat langsung menghubungi Private Banker BRI secara langsung.

Program konsultasi pajak BRI Private ini berlaku hingga Juni 2024.

Itulah ulasan mengenai pentingnya pelaporan pajak dan kemudahan yang bisa dirasakan nasabah BRI Private dalam mendapatkan konsultasi pajak dengan adanya layanan Tax Advisor. Dengan layanan Tax Advisory BRI Private ini, nasabah tidak perlu khawatir lagi dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Anda bisa mempercayakan masa depan keuangan dan pengelolaan finansial Anda bersama BRI Private. Sebab, #UntukPribadiTerpilih, apapun kebutuhan perbankan Anda, #BRIPrivate dapat menjadi solusi terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×