kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI Syariah dan induknya percepat impementasi Qanun LKS di Aceh


Kamis, 06 Februari 2020 / 18:00 WIB
BRI Syariah dan induknya percepat impementasi Qanun LKS di Aceh
ILUSTRASI. Nasabah BRI Syariah sedang melakukan transaksi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) bersama induk perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengakselerasi implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang diundangkan di Aceh. Targetnya, konversi selesai di tahun 2020.

Untuk itu BRI syariah akan mengajak nasabah BRI di Aceh untuk memindahkan simpanan dan pinjamannya kepada BRIsyariah di tahun 2020.

Untuk mengakselerasi proses konversi, BRI syariah bersinergi dengan BRI akan menghadirkan Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di seluruh unit kerja BRI. LSBU adalah layanan syariah yang dilakukan oleh pekerja bank konvensional di unit kerja konvensional, sesuai izin OJK.

Baca Juga: BNI Syariah pacu pembiayaan infrastruktur

Selain LSBU, BRI syariah juga membuka unit kerja baru di lokasi yang sama dengan unit kerja BRI konvensional. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah BRI memindahkan tabungan dan pinjamannya.

Saat ini BRI syariah telah membuka 6 KCP baru di Provinsi Aceh dan sedang menunggu izin regulator untuk pembukaan unit kerja baru di 11 kantor cabang, 6 kantor cabang pembantu dan 141 Kantor Unit BRI.

“Nasabah BRI di Aceh yang ingin mengkonversi simpanan dan pinjamannya dapat datang ke kantor BRI. Di sana ada penanda menuju meja layanan syariah. Petugas kami akan siap membantu,” ujar Yulfian selaku Ketua Tim Qanun BRI syariah di Aceh dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/2).




TERBARU

[X]
×