kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

BSI Siap Implementasikan POJK Baru Soal Likuiditas Bank Syariah


Senin, 03 November 2025 / 18:05 WIB
BSI Siap Implementasikan POJK Baru Soal Likuiditas Bank Syariah
ILUSTRASI. Layanan nasabah di Bank Syariah Indonesia, Senin (6/10/2025). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan siap mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang mengatur terkait likuiditas perbankan syariah. KONTAN/BAihaki/6/10/2025


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan siap mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang mengatur terkait likuiditas perbankan syariah.

Seperti yang diketahui, OJK baru saja menerbitkan dua POJK terbaru yang ditujukan memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Kedua POJK tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menyampaikan jika BSI telah melakukan ujicoba perhitungan Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Leverage Ratio. Ada pun hasil dari uji coba tersebut cukup baik dan berada di atas batas minimal yang diatur regulator.

“BSI juga senantiasa memenuhi standar LCR, NSFR di atas standar minimal yang ditetapkan regulator. Rasio LCR dan NSFR juga berada berada di atas minimal regulasi 100%, LCR berada di kisaran 140% dan NSFR dikisaran 120%,” ujar Anggoro kepada Kontan, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: BSI Telah Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 73,6 Triliun pada September 2025

Selain itu, Anggoro bilang kondisi likuiditas BSI saat ini cukup baik juga tercermin dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang berada pada kisaran 86%. Hal tersebut sejalan dengan penurunan BI Rate dan penempatan dana SAL sebesar Rp10 triliun dari pemerintah yang telah terserap habis.

Untuk menjaga likuiditas, BSI menerapkan strategi penempatan dana pada instrumen likuid dan berfokus pada peningkatan dana murah current account saving account (CASA). 

“Bank meningkatkan dana murah melalui transaction banking, unique syariah funding dan tactical fund,” lanjutnya.

Di samping itu Bank masih memiliki plafon untuk menerbitkan sukuk berkelanjutan yang dapat dilakukan pada tahun depan.

Baca Juga: Ada POJK Baru yang Atur Likuiditas BUS dan UUS, Sejumlah Bank Siap Implementasikan

Per posisi Triwulan III Tahun 2025, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp348,38 triliun, naik 15,66% (YoY). Kondisi tersebut setelah BSI memperoleh dana saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp10 triliun dan telah terserap habis. 

Mayoritas Dana Pihak Ketiga saat ini berada di kategori dana murah (CASA) yaitu sebesar 59,42%. Komposisi DPK BSI terdiri atas Tabungan sebesar 41,95% dengan outstanding Rp 146,36 triliun, giro sebesar 17,41% dengan outstanding Rpm 60,64 triliun dan Deposito sebesar 40,58% dengan outstanding Rp 141,38 triliun. Peningkatan dana mendorong aset BSI tumbuh 12,37% menjadi Rp416 triliun.

Tahun 2025 BSI fokus terus menumbuhkan dana murah khususnya Tabungan dari unique sharia proposition yakni Tabungan haji dan Tabungan bisnis dengan pertumbuhan masing-masing 19% dan 55%.

Selanjutnya: Mekar Perkenalkan Inovasi Pembiayaan Produktif Indonesia di Forum Internasional

Menarik Dibaca: Ini Rekomendasi Makanan Diet Pengganti Nasi yang Mengenyangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×