kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BSM bantah kerjasama dengan GTIS


Selasa, 05 Maret 2013 / 08:48 WIB
BSM bantah kerjasama dengan GTIS
ILUSTRASI. Ketika tulang punggung meninggal, yang harus dilakukan adalah segera mengurus surat-surat, asuransi, investasi dan cari teman atau perencana keuangan yang memang paham mengatur keuangan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Berita mengenai bisnis yang dilakukan oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih menarik untuk disimak. Apalagi belakangan, beredar isu bahwa GTIS melakukan kerjasama investasi emas dengan salah satu perbankan syariah, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM).

Kabarnya, BSM yang melakukan kerjasama dengan GTIS adalah BSM cabang Tanjung Duren Jakarta. Melalui kerjasama tersebut, nasabah diharuskan membuka rekening BSM. Kemudian cashback atau pembagian keuntungan dari investasi GTIS akan dikirim setiap bulan ke rekening tersebut oleh pihak GTIS.

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, pihak BSM membantahnya. "BSM tidak punya kerja sama apapun dengan GTIS," sebut Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi pada pesan singkat kepada KONTAN.

Sekadar informasi, GTIS merupakan investasi emas bodong berembel-embel syariah. Perusahaan ini sedang terbelit kasus, lantaran pemiliknya membawa kabur uang nasabah dengan nilai triliunan rupiah.

Besok, Rabu, (6/3), Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar rapat internal untuk membahas masalah GTIS. Ini termasuk melihat kemungkinan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan. Jika hasil rapat Dewan Syariah menemukan adanya pengelolaan dana nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan MUI, ada kemungkinan sertifikasi syariah GTIS akan dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×