kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

BTN Angkat Deputi Menteri BUMN jadi komisaris


Kamis, 29 November 2012 / 14:14 WIB
ILUSTRASI. Real Madrid resmi rekrut Eduardo Camavinga dari Stade Rennais, tebus Rp 523 miliar


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) resmi mengangkat Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis dan Manufaktur, Dwijanti Tjahjaningsih, sebagai komisaris.

Pengangkatan Dwijanti ini dilakukan berdasarkan surat Bank Indonesia No.14/141/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 20 November 2012.

Sekretaris Perusahaan BTN Rakhmat Nugroho dalam publikasi resmi di Jakarta, Kamis  (29/11/2012) mengungkapkan keputusan pengangkatan ini menindaklanjuti hasil RUPS Tahunan BTN pada 19 April 2012.

"Sehubungan dengan telah diterbitkannya persetujuan dari Bank Indonesia atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test), maka sejak diterbitkannya surat Bank Indonesia tersebut, pengangkatan Dwijanti Tjahjaningsih sebagai Komisaris BTN telah menjadi efektif," tutur Rakhmat.

Adapun susunan dewan Komisaris BTN, yakni Zaki Baridwan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Subarjo Joyosumarto Komisaris Independen, dan masing-masing Mulabasa Hutabarat, Deswandhy Agusman, Sahala Lumban Gaol, serta Dwijanti Tjahjaningsih sebagai Komisaris.

Untuk diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menghapus rangkap jabatan pada perusahaan selain BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-16/MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Pada Permen lama nomor 5 menerangkan anggota direksi BUMN dapat menjadi anggota dewan komisaris perusahaan selain anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan, apabila mendapat persetujuan menteri.

Menurut Dahlan, pencabutan aturan tersebut agar direksi BUMN bisa fokus menjalankan tugas, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest). (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×