kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

BTN Berikan Relaksasi Kredit untuk 10.000 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra


Kamis, 11 Desember 2025 / 19:50 WIB
BTN Berikan Relaksasi Kredit untuk 10.000 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
ILUSTRASI. BTN menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan relaksasi kredit bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/05/2020.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan relaksasi kredit bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah bencana.

Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo, mengatakan BTN menyambut baik kebijakan tersebut dan segera melakukan pendataan terhadap nasabah yang kemungkinan terdampak.

“BTN sudah melakukan pendataan awal terhadap debitur yang berpotensi menerima keringanan. Sekitar 10 ribu keluarga telah teridentifikasi terdampak, dan proses verifikasi lapangan masih terus berjalan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait,” ujar Setiyo kepada Kontan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: BTN Tawarkan Bunga KPR 2,65% di Enam Kota Besar, Rayakan HUT KPR ke-49

BTN akan menerapkan relaksasi kredit sesuai ketentuan POJK No. 19 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan di daerah bencana. Setiyo menjelaskan, skema yang disiapkan bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak yang dialami masing-masing debitur.

“Skema keringanan yang kami siapkan antara lain keringanan angsuran, perpanjangan jangka waktu kredit, hingga pemberian grace period agar debitur memiliki ruang memulihkan kondisi keuangan sebelum kembali membayar secara normal,” jelas Setiyo.

Ia menegaskan bahwa BTN berkomitmen memastikan seluruh debitur terdampak mendapat perlakuan yang tepat, cepat, dan berpihak pada pemulihan keluarga mereka.

 

“Kami ingin memastikan bahwa dukungan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang sedang berjuang bangkit dari bencana,” tambahnya.

Seperti diketahui, OJK menetapkan relaksasi kredit di wilayah terdampak bencana sebagai langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas secara sistemik, sekaligus untuk mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Selanjutnya: Target Penghimpunan Dana Terlampaui, OJK Masih Kantongi 16 Rencana IPO

Menarik Dibaca: Kahf Luncurkan Dua Serum Terbaru, Gunakan Teknologi Niosome

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×