Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Mataram. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-59/KO.16/2026 per 18 Mei 2026.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Mataram yang beralamat di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, terhitung sejak 18 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Muchlasin dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: BTN Turut Sambut Kebijakan DHE SDA: Tambah Dana dan Likuiditas
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Syariah BFI Finance Tumbuh 6,7% pada Kuartal I-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













