Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) pada 16 April 2026. Agenda rapat mencakup sejumlah keputusan penting, mulai dari penggunaan laba bersih hingga perubahan susunan pengurus.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (26/3/2026), RUPS akan diselenggarakan secara fisik di Menara SMBC, Jakarta, serta dapat diikuti secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Salah satu agenda utama adalah persetujuan laporan keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian. Perusahaan juga akan meminta persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan serta memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada direksi dan dewan komisaris.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Bank Neo Commerce, Izin Mitra Pemasaran Efek Dicabut
Selain itu, BTPN Syariah akan meminta restu pemegang saham terkait penggunaan laba bersih tahun 2025, termasuk potensi pembagian dividen dan penetapan cadangan.
Dari sisi manajemen, perusahaan mengusulkan pengangkatan kembali sejumlah anggota direksi, yakni Hadi Wibowo sebagai direktur utama, Arief Ismail sebagai direktur kepatuhan, serta Dwiyono Bayu Winantio, Fachmy Achmad, dan Dewi Nuzulianti sebagai Direktur.
Perusahaan juga mengusulkan pengangkatan kembali seluruh anggota dewan pengawas syariah yang menjabat, yakni Ikhwan Abidin selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah, serta Muhamad Faiz dan Cecep Maskanul Hakim selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah.
Tak hanya itu, agenda RUPS juga mencakup perubahan pada jajaran dewan komisaris. Perusahaan mengusulkan Mulya Effendi Siregar sebagai komisaris utama menggantikan Kemal Azis Stamboel yang masa jabatannya berakhir.
Selain itu, Sendiaty Sondy diusulkan sebagai komisaris baru, sementara Kemal Dewie Peltawati dan Ongki Wanandjati diangkat kembali masing-masing sebagai Komisaris Independen dan Komisaris.
Dalam rapat ini, BTPN Syariah juga akan menetapkan remunerasi bagi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah untuk tahun 2026, serta menunjuk akuntan publik untuk audit laporan keuangan tahun buku 2026.
Sebagai tambahan, perusahaan akan menyampaikan laporan pengkinian rencana pemulihan (recovery plan) tahun 2025 tanpa perubahan, sesuai ketentuan regulator.
Baca Juga: OJK Siapkan Skema Program Penjaminan Polis, Lindungi Pemegang Polis dari Gagal Bayar
Manajemen mengimbau pemegang saham untuk berpartisipasi dalam RUPS, baik secara langsung maupun melalui mekanisme elektronik, guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













