Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Deputi Gubernur Budi Mulya telah mengajukan surat permohonan non-aktif kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat tersebut diajukan pada 15 Oktober 2011 dan Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Oktober 2011.
"Permohonan non-aktif diajukan oleh Budi Mulya dengan alasan pribadi," demikian tulis Biro Hubungan Masyarakat BI dalam situs resmi BI, Jumat (21/10).
Status non-aktif tersebut berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama 6 (enam) bulan. Pengaktifan kembali Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur akan diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur.
Selama masa non-aktif, tugas dan kewenangan Budi Mulya diserahkan kepada anggota Dewan Gubernur lainnya sehingga pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan lancar.
Sekedar mengingatkan, Budi Mulya tersandung kasus indikasi pinjaman Rp 1 miliar dari mantan bos Bank Century, Robert Tantular. BI tak lantas menon-aktifkan Budi lantaran masih menunggu finalisasi audit internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News