kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bukopin batalkan bentuk perusahaan asuransi jiwa


Kamis, 18 September 2014 / 18:39 WIB
Bukopin batalkan bentuk perusahaan asuransi jiwa
ILUSTRASI. Jadwal Imsakiyah Karawang Selama Ramadhan 2023, Baca di Sini. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/nz.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) akan menunda rencana memiliki perusahaan asuransi jiwa melalui joint venture. Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin mengatakan, pihaknya akan menunda kepemilikan asuransi jiwa ini untuk jangka panjang, artinya tidak akan terealisasi pada tahun 2014 ini, atau pada tahun 2015. 

“Kami belum ada rencana memasukan rencana anorganik di rencana bisnis bank (RBB),” kata Glen, kepada KONTAN, Kamis (18/9). Alasannya, karena pemegang saham baru yakni Bosowa Corporindi memiliki anak usaha yang bergerak pada bidang asuransi, yaitu Asuransi Bosowa Periskop yang menawarkan asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan, properti dan risiko kontraktor.

Glen menambahkan, jika perusahaan belum merealisasikan rencana ini dalam jangka panjang. Artinya perusahaan bakal batal mendirikan perusahaan asuransi jiwa melalui joint venture. Padahal, mereka sudah melakukan uji tuntas atau due diligence dengan beberapa perusahaan asuransi dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Sebelumnya, bank berkode saham BBKP ini merencakan pertumbuhan anorganik sejak tahun 2012. Rencanya, Bukopin ingin memiliki saham 40% pada calon anak usaha bidang asuransi itu pada tahap awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×