Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank Syariah Bukopin (BSB) agaknya sedikit terlambat memanfaatkan momentum bisnis penyaluran pembiayaan beragun emas (gadai emas). Buktinya, anak usaha PT Bank Bukopin Tbk itu baru memulai gadai emas di tahun ini ketika regulator membanjiri aktivitas usaha ini dengan berbagai aturan.
Sebut saja, aturan mengenai plafon maksimal pembiayaan sebesar Rp 250 juta dari yang sebelumnya tidak dibatasi. Kemudian, aturan mengenai perpanjangan maksimal gadai emas sebanyak dua kali, sementara aturan main ini tidak mengikat di kompetitornya, yakni PT Pegadaian (Persero). Ditambah lagi, aturan finance to value (FTV) 80% dari nilai emas.
Riyanto, Direktur Utama BSB mengakui hal tersebut. Menurut dia, pihaknya sulit bersaing dalam bisnis gadai emas dengan Pegadaian yang notabene lebih longgar dalam ketentuan yang mengikat di bank syariah. “Tak heran, peminat gadai emas di bank syariah relatif sepi,” ujarnya, Rabu (26/3).
Kendati demikian, ia mengklaim, tidak akan patah arang. Meski bukan sebagai bisnis inti perseroan, pihaknya berencana untuk mengembangkan bisnis gadai emas. Saat ini, BSB baru memiliki satu gerai gadai emas di Jakarta. BSB akan membuka beberapa gerai lagi di Jakarta, hingga ke luar Jakarta.
Hingga saat ini, outstanding gadai emas BSB masih mini. Sejak diluncurkan awal tahun, penyaluran pembiayaannya masih kurang dari Rp 5 miliar. “Kami menargetkan bisa menyalurkan sekitar Rp 10 miliar – Rp 15 miliar di tahun pertama ini,” pungkasnya. Itu belum termasuk pembiayaan emas berakad murabahah alias jual beli loh ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News