Penulis: Virdita Ratriani
Nah, berikut adalah cara pengajuan KUR BNI online melalui laman eform.bni.co.id:
- Kunjungi situs eform.bni.co.id untuk pengajuan KUR BNI online
- Anda akan diminta memilih “Apakah Sudah Menjadi Nasabah BNI”, pilih “Sudah” jika telah memiliki nomor rekening BNI, dan “Belum” jika tidak mempunyai rekening BNI
- Kemudian Anda diminta membaca syarat dan ketentuan KUR, lalu centang tanda persetujuan persyaratan umum di paling bawah bila Anda telah membaca persyaratan dan ketentuan tersebut secara seksama
- Pilih “Lanjutkan”
- Lengkapi setiap kolom isian untuk data diri dan data usaha
- Jika sudah selesai melengkapi informasi data diri, maka tunggu informasi yang nantinya akan dikirimkan dari pihak BNI
- Pihak BNI akan datang dan melakukan survey KUR BNI di lokasi usaha dan melakukan proses wawancara seputar usaha
- Proses persetujuan kredit membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja
- Jika pada akhirnya pengajuan KUR BNI disetujui, Bank akan menghubungi untuk melakukan tanda tangan perjanjian kredit.
Baca Juga: Pangsa Pasar Kredit Perbankan Dikuasai Bank BUMN
Cara pengajuan KUR BNI secara offline
Selain pengajuan KUR BNI dilakukan secara online, pengajuan KUR BNI juga bisa dilakukan secara offline:
- Datang ke kantor cabang BNI dengan membawa persyaratan administrasi pengajuan KUR BNI
- Ambil nomor antrian pada bagian customer service dan tunggu giliran dipanggil
- Petugas Bank BNI akan meminta untuk melengkapi formulir pengajuan KUR BNI
- Jika Anda mengajukan KUR dengan agunan, petugas juga akan meminta agunan tersebut saat itu
- Pihak BNI untuk datang dan melakukan survey lokasi usaha dan melakukan proses wawancara seputar usaha
- Proses persetujuan kredit membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja untuk memproses persetujuan kredit.
Perlu diketahui bahwa informasi mengenai cara dan syarat pengajuan KUR BNI 2022 bisa berubah-ubah. Untuk memastikan, calon nasabah bisa menghubungi langsung ke bank yang bersangkutan.
Namun, secara umum itulah cara pengajuan KUR BNI 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News