Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar flat 6% dengan pengajuan tanpa batas mulai awal Januari 2026. Adapun selama ini batas pengajuan maksimal 2-4 kali pengajuan.
Mengenai hal itu, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar menilai perusahaan penjaminan perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi dampak yang timbul dari kebijakan tersebut.
Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli menerangkan perusahaan penjaminan perlu mengoptimalkan sistem manajemen risiko untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengurangi dampak yang timbul.
"Selain itu, perusahaan penjaminan perlu melakukan sharing risiko dengan perusahaan penjaminan ulang," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (20/11/2025).
\Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Flat 6%, Ini Dampak ke Industri Penjaminan
Ibnu juga mengatakan perusahaan penjaminan harus melakukan diversifikasi produk penjaminan. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka mengurangi ketergantungan pada produk KUR.
Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan terdapat beberapa dampak yang mungkin akan timbul dari kebijakan bunga KUR ditetapkan flat 6%. Dia bilang suku bunga yang rendah dan tanpa batas pengajuan, maka akan meningkatkan pertumbuhan KUR secara signifikan.
"Namun, margin bunga yang diperoleh bank menjadi sangat kecil. Dengan demikian, akan meningakatkan risiko kredit bagi bank," tuturnya.
Dengan peningkatan permintaan KUR tersebut, Ibnu menilai hal itu dapat menjadi peluang bagi industri penjaminan untuk meningkatkan volume bisnis.
Meskipun demikian, perusahaan penjaminan perlu melakukan penilaian risiko yang lebih cepat dan tepat untuk memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.
Adapun nilai penjaminan produktif PT Jamkrida Sumbar mencapai Rp 11,17 triliun per September 2025. Nilai itu memakan porsi sebesar 59,21% dari total nilai penjaminan perusahaan.
Baca Juga: Waspadai Risiko Saat KUR Bisa Diambil Berulang Kali dengan Bunga Flat 6%
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan regulasi selama ini, pengajuan KUR sektor produksi maksimal empat kali dengan kenaikan bunga kredit bertahap.
Aturannya 6% untuk pengajuan tahap pertama, kemudian naik 7% pada pengajuan kedua, dan naik 8%-9% untuk pengajuan ketiga dan keempat. Untuk KUR sektor perdagangan, maksimal 2 kali pengajuan.
"Sekarang sudah dibuka, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi, tak ada batasan," ungkap Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).
Maman juga menyebut saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan terkait dengan skema pembiayaan KUR tersebut.
"Ya, diubah nanti (aturannya). Itu Permenko-nya nanti akan disiapkan," kata Maman.
Baca Juga: Perbankan Gencar Salurkan KUR Jelang Akhir Tahun 2025
Selanjutnya: Jepang–China Diperkirakan Hadapi Ketegangan dalam Jangka Panjang
Menarik Dibaca: Hubungan Indonesia–Kuba Genap 65 Tahun, Ini Pelajaran Budaya yang Bisa Diambil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













