kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Jadi Perseroda, OJK Tetapkan Perubahan Nama untuk PT Jamkrida Sumbar


Selasa, 09 September 2025 / 16:32 WIB
Jadi Perseroda, OJK Tetapkan Perubahan Nama untuk PT Jamkrida Sumbar
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perubahan nama PT Jamkrida Sumbar menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda).

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 8 September 2025, penetapan perubahan nama tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-92/KO.15/2025 per 25 Agustus 2025.

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Assipindo Catat Terdapat 10 Jamkrida yang Sudah Berbentuk Badan Hukum Perseroda

Dengan diberikannya penetapan perubahan nama, OJK menerangkan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) Ibnu Fadhli sempat menyampaikan kepada Kontan bahwa perubahan badan hukum menjadi Perseroda dapat membawa dampak positif dari sisi permodalan.

Dia mengatakan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan modal dari pemerintah kabupaten/kota lainnya usai berubah menjadi Perseroda. Dengan demikian, hal tersebut dapat memperkuat permodalan Jamkrida untuk masa yang akan datang.

Baca Juga: OJK: Industri Penjaminan Bisa Ambil Peluang dari Program KUR Rp 300 Triliun

"Ada support yang lebih dari Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal peluang penambahan modal. Sebab, timbulnya rasa kepemilikan yang lebih oleh pemerintah terhadap Perseroda," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (3/9/2025).

Ibnu menyebut dampak positif lainnya yang bisa didapatkan usai berubah menjadi Perseroda, yaitu dapat memberikan nilai tambah atau value added bagi perusahaan penjaminan dalam menjalin kerja sama bisnis dengan mitra bank. 

Baca Juga: OJK Wajibkan Penjaminan Penuhi Peningkatan Modal Minimum, Ini Kata Jamkrida Sumbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×