Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tingkat bunga wajar yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengekor tingkat suku bunga acuan alias BI Rate. Rapat Dewan
Komisioner LPS, Selasa (10/8) kembali memutuskan tidak mengubah tingkat bunga wajar simpanan di perbankan yang dijamin. Dengan demikian, bunga wajar untuk simpanan rupiah adalah 7%, untuk valas 2,75%, dan untuk bunga BPR adalah 10,25%.
Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana menuturkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah tingkat inflasi diperkirakan masih terkendali, kemudian dampak dari krisis utang di beberapa negara Eropa masih bisa diantisipasi dan dikelola dengan baik. "Kondisi perekonomian domestik masih cukup kuat. Juga, tingkat BI Rate yang sudah satu tahun ditahan di level 6,5%. Itu menjadi salah satu pertimbangan," katanya, Rabu (11/8).
Dia menambahkan, penjagaan rentang antara BI Rate dan bunga wajar penjaminan sebesar 50 basis poin merupakan rentang paling wajar dan akan tetap dipertahankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News