kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan Suku Bunga BI dan Aturan Bunga Pinjol Dinilai Berdampak ke Fintech Lending


Minggu, 26 November 2023 / 07:05 WIB
Kenaikan Suku Bunga BI dan Aturan Bunga Pinjol Dinilai Berdampak ke Fintech Lending
ILUSTRASI. Keluarnya aturan baru OJK terkait penurunan suku bunga tampaknya menjadi tantangan bagi Industri fintech ke depannya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan keluarnya aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan suku bunga tampaknya menjadi tantangan bagi Industri fintech peer to peer (P2P) lending ke depannya. 

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penurunan bunga pinjol dan kenaikan suku bunga BI akan berdampak terhadap industri fintech lending.

Dari sisi investasi, Nailul menyampaikan hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemain fintech P2P lending. Adapun pekerjaan rumah tersebut, yakni menarik minat investor ritel mengingat manfaat yang menurun di P2P lending dan lebih tinggi bunga investasi di tempat lain. 

Baca Juga: Suku Bunga Tinggi Jadi Tantangan Tersendiri Bagi Fintech Danamas

"Industri bisa terganggu karena minat lender individu berkurang dan lender institusi tampaknya akan menjadi andalan platform fintech P2P lending untuk mengumpulkan dana guna penyaluran," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/11).

Di sisi lain, kata Nailul, biaya pembiayaan untuk debitur atau borrower akan lebih murah dibandingkan perbankan. Dengan demikian, permintaan akan meningkat. Oleh karena itu, untuk menarik lender individu, Nailul menyebut platform fintech P2P lending dapat melakukan beberapa hal. 

"Pertama, memperbaiki kinerja dari pembayaran borrower sehingga kualitas peminjaman meningkat. Ini juga terkait dengan potensi kenaikan permintaan. Kedua, bisa melakukan promosi untuk lender loyal sehingga tidak pindah ke instrumen investasi lain," katanya.

Baca Juga: Ini Respon Fintech Soal Tren Kenaikan Suku Bunga BI & Aturan Baru Bunga Pinjol

Sebagai informasi, OJK sebelumnya sudah mengeluarkan berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Dalam SEOJK tersebut, dibahas juga pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) hingga mekanisme pinjaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×