kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal Dibatasi, OJK Sebut Masyarakat Cuma Bisa Pinjam Maksimal di 3 Fintech Lending


Jumat, 10 November 2023 / 22:00 WIB
Bakal Dibatasi, OJK Sebut Masyarakat Cuma Bisa Pinjam Maksimal di 3 Fintech Lending
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam hanya di 3 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ke depannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut membuat peminjam tak bisa seenaknya meminjam di berbagai platform, dengan kata lain menghindari gali lobang tutup lobang. 

"Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga," ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Baca Juga: Bank Ramai Tawarkan Produk KTA Online, Mana Yang Lebih Murah?

Agusman menilai aturan tersebut akan melindungi konsumen dalam meminjam di fintech lending. Dia juga mengatakan aturan tersebut untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. 

Dengan adanya peraturan baru itu, Agusman berharap masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjaman online. Selain itu, pengguna juga harus memastikan aplikasi pinjol yang dipakai terdaftar di OJK.

"Konsumen juga harus lihat, fintech-nya terdaftar enggak di OJK?" ujarnya.

Dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023, penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan pendanaan harus memperhatikan sejumlah hal, yakni untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta setiap penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat. 

Baca Juga: Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3% Tahun Depan

Adapun pendanaan yang tidak sehat, berarti pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) penerima dana atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari 3 penyelenggara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×