kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Bye laws diharapkan efektif tahun 2011


Senin, 20 Desember 2010 / 18:32 WIB
Bye laws diharapkan efektif tahun 2011


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghimbau bank tanggulangi kejahatan terhadap nasabah melalui sistem bye laws. Dalam sistem ini nantinya, BI akan melakukan sosialisasi bagi perbankan untuk meminimalisir tindak kejahatan ini. BI berharap penerapan bye laws bisa dijalankan tahun 2011.

"Penerapannya akan diserahkan pada masing-masing bank," ujar Sondang Martha Samosir, Mediator Madya Senior BI hari ini (20/12). Artinya, jika sistem ini berjalan maka bank maupun pihak terkait bisa secara langsung melacak tindak kejahatan tanpa diribetkan dengan ketentuan hukum pasti untuk memblokir rekening bermasalah.

Dari data yang dihimpun oleh BI dari 10 bank terbesar di Indonesia sejak 2007 sampai sementer I tahun 2010 sedikitnya terdapat 15.017 kasus kejahatan. Tahun 2007, ada 362 kasus yang terbaca dan 2.196 yang tidak ada keterangan. Kemudian pada tahun 2008 ada 2.964 kasus yang terbaca dan 2.383 yang tidak ada keterangan.

Pada tahun 2009 ada 6.498 kasus yang terdata. Dan kemudian tahun 2010, ada 693 kasus yang terdata dan 1 tidak ada keterangan. Sayangnya, data ini hanya dihimpun oleh BI, dan hanya diselesaikan oleh bank yang memiliki kasus tersebut.

"Penipuan yang sering terjadi rata-rata kasus penipuan hadiah melalui sms kepada masyarakat dengan melakukan transaksi melalui ATM," tutur Sondang. Ia menambahkan seluruh perbankan dan lembaga keuangan non-bank wajib melaksanakan bye laws ini untuk keamanan para nasabah.

Aribowo, Kepala Biro Kebijakan dan Sistem Pembayaran BI mengatakan bye laws akan diintegrasikan dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). "ASPI dibentuk untuk strategic partner BI dalam mengembangkan sistem pembayaran di Indonesia." Ucap Aribowo.

Nantinya, bye laws berlaku untuk rekening simpanan nasabah dalam bentuk giro dan tabungan, transaksi non-tunai (transfer) dan modus tindak pidana.

Sekedar informasi saja dalam melaksanakan bye laws juga akan bekerjasama dengan Bareskrim dan Jaksa. BI telah melakukan koordinasi untuk melakukan review dan penyempurnaan ketentuan bye laws pemblokiran rekening. "Jika BI telah bekerjasama dengan kepolisian, kepolisian akan bisa mengungkap hingga 60% kasus," pungkas Aribowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×