Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Berbagai bank di Indonesia, termasuk BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri, sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe.
Hal tersebut selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.
Setiap bank memiliki batas waktu yang berebeda terhadap layanan penukaran kartu debit magnetik.
Berikut jadwal batasan penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis cip, di 4 bank raksasa nasional:
Baca Juga: Nasabah Bank Mandiri tak akan dikenakan biaya di ATM Link, ini ketentuannya
1. BCA
Bank swasta terbesar di dalam negeri ini memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM cip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.
Jika lewat dari tanggal tersebut, maka kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetik tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.
Untuk layanan penukaran kartu debit, BCA memberikan dua opsi kepada nasabah, yakni melalui Customer Service (CS) atau di CS digital, layanan untuk melakukan transaksi perbankan terkait layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.
2. BRI
BRI memberikan batas akhir penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis cip hingga tanggal 31 Desember 2021. Penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.
Mekanisme penukaran kartu ATMbtidak dikenakan biaya alias gratis. Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.
Baca Juga: Transaksi di ATM Link bakal berbayar, simak biaya transaksi di ATM BNI
3. Bank Mandiri
Bank pelat merah ini melakukan penukaran kartu debit magnetik ke dalam 3 tahap.
Tahap pertama, penukaran mulai dilakukan pada 1 April 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2021-2022.
Tahap kedua, penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juni 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2023-2025.
Tahap ketiga, penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2026 ke atas.
Syarat penukaran tidak jauh berbeda dengan BRI, nasabah Bank Mandiri hanya perlu mendatangi kantor cabang terdekat dan membawa kartu ATM lama beserta kartu identitas.
Baca Juga: Bank Himbara: Pengenaan biaya tarik tunai di ATM Link demi bisnis yang berkelanjutan
4. BNI
Nasabah BNI dapat menukar kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM cip sampai 30 November 2021.
Penukaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.
Jika lewat dari batas waktu penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu Debit Magnetik 4 Bank Papan Atas Nasional"
Penulis: Rully R. Ramli
Editor: Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Batas maksimum bunga kartu kredit turun jadi 1,75% per bulan, berlaku mulai 1 Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News