Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), tingkat bunga dana perbankan telah menunjukkan tren penurunan. Artinya, tingkat biaya dana atau cost of fund (CoF) perbankan pun semestinya sudah mulai menurun.
Selain menjadi acuan bunga dana, bunga acuan BI atau 7-day reverse repo rate (BI-7DRR) juga menjadi patokan bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit, termasuk bunga kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca Juga: BTN: Buyback saham bukan dalam bentuk treasury stock
Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Pahala Mansyuri mengungkapkan saat ini memang sudah terjadi penurunan pada tingkat bunga dana perseroan.
Menurut catatan perseroan, dalam periode Januari - Februari, bunga dana sudah turun 20 basis poin (bps).
"Dengan hal tersebut kita harap nantinya bisa dimungkinkan untuk penyesuaian bunga kredit, akan kita lihat," kata Pahala dalam konferensi pers di Menara BTN, Jakarta, Kamis (12/3).
Dia menjelaskan transmisi penurunan memang sudah terasa ke perseroan. Pahala menyebut suku bunga dana di pasar sudah turun sebesar 120 bps.
Baca Juga: Demi penuhi PSAK 71, BTN cuma bagikan dividen Rp 20,92 miliar
"Kita baru turun sekitar 20 bps, masih bisa turun. Kalau biaya dana ini turun, mungkin kita bisa melakukan penyesuaian di bunga KPR ini," jelasnya.
Mengutip laman resmi BTN, suku bunga dasar kredit (SBDK) berdasarkan segmen bisnis bunga KPR BTN tercatat 10,75%.
SBDK biasanya digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Baca Juga: Bank sudah siapkan sistem untuk implementasikan QRIS berbasis CPM
SBDK ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya bunga kredit yang dikenakan ke debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News