kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Batas Investasi Dapen dan Asuransi di Bursa Naik Jadi 20%, Pengamat Soroti Hal Ini


Selasa, 03 Februari 2026 / 17:19 WIB
Batas Investasi Dapen dan Asuransi di Bursa Naik Jadi 20%, Pengamat Soroti Hal Ini
ILUSTRASI. Pemerintah naikkan batas investasi dana pensiun di pasar modal jadi 20%. Pengamat peringatkan potensi risiko besar bagi pemegang polis. (Dok/@ojkindonesia di Instagram)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus memperdalam likuiditas bursa.

Langkah tersebut menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pengamat industri asuransi.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai kebijakan ini pada dasarnya memiliki tujuan positif, yakni mendorong peningkatan kapitalisasi pasar yang selama ini dinilai masih didominasi emiten konglomerat dan investor asing yang kerap memengaruhi pergerakan harga saham.

Namun, Irvan mengingatkan bahwa kondisi pasar modal Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan serius, terutama setelah adanya penilaian dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti aspek transparansi dan tata kelola di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Investasi Dana Pensiun Tembus Rp 388,10 Triliun per November 2025

Menurutnya, situasi ini dapat menjadi hambatan bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi yang juga sedang menghadapi krisis kepercayaan publik.

"Langkah itu tidak bijak dengan banyak kasus asuransi gagal bayar di tengah merosotnya nilai saham sejumlah konglomerat dan hengkangnya investor asing," katanya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).

Irvan juga menyoroti karakteristik emiten asuransi di pasar modal yang selama ini cenderung kurang aktif diperdagangkan.

Ia menyebut sebagian besar saham asuransi tergolong emiten dormant, kecuali satu hingga dua emiten dengan fundamental yang relatif kuat, seperti PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). Selebihnya, menurut dia, saham-saham asuransi jarang mendapat sentimen positif dari pasar.

Dalam pandangannya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa dana yang berasal dari pemegang polis individu dan pensiunan seolah diarahkan untuk menopang kinerja saham emiten besar yang tengah mengalami tekanan.

Irvan juga mengingatkan kembali kasus PT Asuransi Jiwasraya yang masih membekas di ingatan publik. Perusahaan tersebut mengalami kerugian besar akibat investasi pada saham gorengan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 16,7 triliun pada 2018.

Hingga kini, menurutnya, persoalan tersebut dinilai belum sepenuhnya tuntas meski telah melalui proses restrukturisasi yang berdampak pada pemotongan manfaat pemegang polis hingga 50%.

Baca Juga: OJK: Perubahan Yield SBN Bisa Pengaruhi Strategi Investasi Dana Pensiun dan Asuransi

Lebih lanjut, Irvan menilai bahwa penempatan investasi saham sekalipun diarahkan pada saham-saham berkapitalisasi besar seperti yang tergabung dalam indeks LQ45, tidak serta-merta menjanjikan hasil investasi yang lebih baik dibandingkan sejumlah saham sektoral atau saham konglomerat tertentu yang kinerjanya dinilai lebih menonjol.

"Pemerintah bertindak sepihak demi mengamankan harta konglomerat di BEI. Dengan memindahkan risiko kepada pensiunan dan pemegang polis, semata-mata untuk mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," tuturnya.

Ia juga mengingatkan risiko yang bisa muncul apabila kembali terjadi gejolak besar di pasar saham, termasuk potensi trading halt, yang dapat memperburuk kondisi industri asuransi.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan lintas kementerian dan disesuaikan dengan praktik internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan akan diselaraskan dengan praktik yang berlaku di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Ada Risiko Jika Libatkan Institusi Pengelolaan Dana Publik Pacu Free Float Saham

"Dibahas dengan Menteri Keuangan bahwa dana pensiun dan asuransi itu limit investasi di pasar modal ditingkatkan dari 8% ke 20%. Hal itu terkait dengan regulasi yang baru, sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor BKPM, Jumat (30/1).

Airlangga menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga status Indonesia sebagai negara dengan kategori emerging market yang memenuhi standar global.

Pemerintah, menurutnya, berkomitmen mengadopsi praktik internasional agar pasar modal nasional menjadi lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan.

Selanjutnya: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/2) Jabodetabek Hujan Sangat Lebat di Sini

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/2) Jabodetabek Hujan Sangat Lebat di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×