Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teleh mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi bilang penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
Baca Juga: Bisa paksa konsolidasi LJK, apa pertimbangan yang dipakai OJK?
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti memperhitungkan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman dalam skema pendanaan berbentuk executing, serta modal pembiayaan lewat joint financing dan channeling.
Dilanjutkan permohonan restrukturisasi debitur serta penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari multifinance. Kualitas pembiayaan ini ditetapkan secara lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
Nah, OJK telah mencatat deretan multifinance atau leasing yang telah berkomitmen untuk memberikan keringanan. Berikut daftar multifinance yang telah memberikan restrukturisasi kredit dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
Pertama, FIF Group telah mengambil langkah berupa penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan perusahaan.
Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
Kedua, WOM Finance memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu cicilan yang terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat pelaksanaan dari OJK. Bagi yang tidak memenuhi syariat tetap menjalankan kewajiban yang telah disepakati atau tidak ditunda selama satu tahun.
Ketiga, Mandiri Tunas Finance memberikan keringanan penundaan pembayaran kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran kewajiban.
Keempat, Candra Sakti Utama Leasing (CSUL) memberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu maupun penundaan sebagian pembayaran. Keringanan ini bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.
"Jangan percaya hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan untuk keterangan lebih lanjut," tulis Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (1/4).
Baca Juga: Anggaran perlindungan sosial untuk hadapi corona capai Rp 110 triliun, ini rinciannya
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News