kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Ini jadwal terbaru operasional bank selama pengetatan PPKM


Rabu, 30 Juni 2021 / 09:38 WIB
Catat! Ini jadwal terbaru operasional bank selama pengetatan PPKM
ILUSTRASI. Sejumlah bank pun telah mengumumkan perubahan jadwal operasional kantor cabang, untuk mendukung kebijakan pemerintah. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berbeda dengan BRI, bank pelat merah lainnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk justru melakukan penyesuaian jam operasional, dengan memundurkan waktu pembukaan kantor cabang. 

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha, mengatakan mulai Senin (28/6/2021) kemarin, Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat, dari sebelumnya pukul 08.00-15.00 waktu setempat. 

Ia memastikan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Tingkatkan layanan, BNI andalkan ekosistem digital

“Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," tuturnya. 

Bank dengan kode emiten BMRI itu mendorong nasabah untuk memanfaatkan channel elektronik bank, yakni layananan Livin' by Mandiri. 

3. BNI 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI juga turut melakukan penyesuaian jam operasional layanan perbankan di kantor cabang seperti Bank Mandiri. 

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom Hadi Prayitno mengatakan, untuk kantor cabang perseroan yang berlokasi di zona merah mulai beroperasi pada pukul 08.00-15.00 waktu setempat. 

"Untuk zona non merah pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat," kata Mucharom. 

Baca Juga: Bank BCA Digital kantongi modal inti Rp 1,36 triliun di Maret 2021

Ia menjelaskan, bank pelat merah itu telah menyiapkan berbagai strategi lain guna menekan potensi penularan Covid-19 di lingkungan kerja serta di area pelayanan. 

Salah satunya ialah pengaturan jumlah outlet yang ditutup sementara, minimal 30 persen, terutama di kawasan zona merah Covid-19. 

Selain itu, BNI mengatur jumlah nasabah di banking hall maksimal 50 persen dari kapasitas demi menekan kerumuman. 




TERBARU

[X]
×