Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengaku keberatan terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan segera mengefektifkan pungutan kepada industri keuangan pada 1 Maret 2014 mendatang.
OJK memberlakukan pungutan sebesar 0,03-0,45% dari aset industri keuangan bank, non bank, dan perusahaan yang tercatat di bursa saham tanah air, secara bertahap.
Direktur Keuangan CIMB Niaga Wan Razly mengungkapkan, pungutan OJK itu akan menurunkan fee perbankan. "Kami ada biaya NPL (non performing loan/ kredit bermasalah) dan operasional. Adanya aturan ini, maka fee income akan turun," ujar Wan Razly dalam paparan kinerja CIMB Niaga di Jakarta, Selasa (18/2).
Wan Razly bilang, saat ini pihaknya masih mengkaji aturan OJK. Bank berkode emiten BNGA ini masih melakukan kajian apakah nantinya biaya akan dibebankan kepada nasabah atau mencari cara lain melalui pengembangan produk-produk baru yang kompetitif.
"Kami masih mengkaji dampak dari iuran yang telah dikeluarkan OJK. Kami harus mitigasi dengan produk baru yang lebih inovatif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News