Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan batas maksimal risk sharing (copayment) dari 10% menjadi 5%.
Direktur Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) Listianawati Sugiyanto menjelaskan bahwa mekanisme risk sharing ini dapat memberi manfaat berupa harga premi yang lebih rendah bagi nasabah.
Meski begitu, proyeksinya akan bervariasi sesuai besaran premi dan cakupan manfaat yang dipilih peserta, baik individu maupun korporasi.
“Namun, hal ini akan berbeda-beda disesuaikan dengan besaran premi dan cakupan benefit yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta individu atau peserta korporasi," kata Listi kepada Kontan, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Investasi SBN Ciputra Life Dominasi Portofolio, Begini Rinciannya
Ia menambahkan, risk sharing juga diharapkan dapat membantu menekan tren kenaikan premi asuransi kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat serta menjaga limit manfaat peserta dengan lebih efektif.
Kendati demikian, Ciputra Life tetap menyediakan pilihan produk tanpa risk sharing. Saat ini, perusahaan memasarkan Ciputra Medical Insurance, produk asuransi kesehatan kumpulan yang bersifat tailor made dan customised untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam menjamin perlindungan kesehatan karyawan.
Untuk menjaga daya tarik produk dengan skema risk sharing, Ciputra Life berupaya untuk menerapkan strategi sosialisasi. Listi bilang, pihaknya aktif memberikan penjelasan mengenai dampak positif maupun negatif risk sharing, sekaligus memastikan nasabah memahami perubahan aturan ini.
“Kami justru melihat bahwa penerapan risk sharing memberikan keuntungan bagi nasabah karena membuat premi lebih terjangkau dan menghindari kenaikan premi yang tinggi setiap tahun,” jelasnya.
Hingga Agustus 2025, Ciputra Life membukukan total pendapatan premi sebesar Rp 328 miliar. Dari jumlah tersebut, kontribusi asuransi kesehatan korporasi mencapai sekitar 16%.
Sebagai informasi, OJK telah menurunkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Ketentuan ini akan dimuat dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan.
Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment sebesar 10%. Selain itu, istilah copayment kini diganti menjadi risk sharing.Perubahan istilah tersebut merupakan usulan dari perwakilan konsumen.
Baca Juga: Penurunan Suku Bunga BI Berdampak Positif Bagi Kinerja Investasi Ciputra Life
Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, perusahaan juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema risk sharing.
Selain itu, besaran premi dari kedua jenis produk tersebut harus disampaikan secara transparan kepada calon pemegang polis. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui perbandingan harga antara produk tanpa risk sharing dan dengan risk sharing sebelum memutuskan untuk membeli.
Lebih lanjut, terdapat pengecualian terhadap mekanisme risk sharing.Untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa pembagian risiko.
Selanjutnya: BBM di SPBU Shell Langka, Konsumen Menggugat
Menarik Dibaca: From This Island Perkenalkan Serum Baru dengan Sentuhan Sosial untuk Papua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News