kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Cuma 54 perusahaan yang berkantong tebal


Selasa, 10 Juni 2014 / 18:41 WIB
Cuma 54 perusahaan yang berkantong tebal
ILUSTRASI.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga akhir tahun lalu, cuma 54 perusahaan asuransi yang mengantongi modal lebih dari Rp 100 miliar. Perusahaan-perusahaan ini dapat dipastikan lolos karena telah memenuhi ketentuan permodalan minimum di akhir tahun nanti.

Berdasarkan data AAUI, dari total 81 perusahaan asuransi umum, sebanyak 54 di antaranya bermodal di atas Rp 100 miliar. Sementara, modal 17 perusahaan lainnya masih di kisaran Rp 70 miliar – Rp 100 miliar dan tiga perusahaan bermodal cekak sekitar Rp 40 miliar – Rp 70 miliar.

“Tujuh perusahaan asuransi lainnya dikecualikan, karena ada yang telah berubah menjadi perusahaan asuransi murni syariah. Dalam persyaratan permodalan, OJK mewajibkan modal perusahaan asuransi murni syariah sebesar Rp 50 miliar. Ini lebih ringan ketimbang asuransi konvensional Rp 100 miliar,” ujar Dadang Sukresna, Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik, Informasi dan Analisa, Selasa (10/6).

Selain itu, sambung dia, ada satu perusahaan asuransi yang berganti izin usaha menjadi reasuransi. Yaitu, PT Reasuransi Maipark Indonesia. Ada juga perusahaan asuransi sosial yang tidak dikenakan aturan permodalan.

“Sebagai asosiasi, kami ikut mendorong anggota untuk meningkatkan permodalan. Tetapi, tetap saja kewenangan itu adanya di OJK. Jadi, kami serahkan ke OJK terkait pemenuhan peraturan terkait,” terang Dadang.

Sekadar informasi saja, kemarin (9/6), Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, ada 3 – 4 perusahaan asuransi yang masih berkantong cekak kekurangan modal. Pihaknya telah memanggil direksi dan pemegang saham untuk mengerek modal perusahaan.

OJK sendiri berjanji memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan asuransi bokek tersebut. Sanksi mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin. September 2014 nanti, jika tidak ada perkembangan, OJK akan mulai mengirimkan surat teguran untuk menanyakan rencana bisnis perusahaan terkait untuk meningkatkan permodalan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×