kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

PSAK 117 di Asuransi, OJK Koordinasi dengan DJP Terkait Penyesuaian Aturan Perpajakan


Jumat, 02 Januari 2026 / 14:02 WIB
PSAK 117 di Asuransi, OJK Koordinasi dengan DJP Terkait Penyesuaian Aturan Perpajakan
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 secara kuartalan yang berlaku efektif pada 2025. 

Seiring dengan penerapan penuh PSAK 117, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan ketentuan baru mengenai penyesuaian perpajakan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap ketentuan baru mengenai perpajakan terkait PSAK 117 dapat diterapkan pada 2026. 

"Diharapkan dapat diterapkan mulai Tahun Pajak 2026," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: Transisi PSAK 117, Industri Asuransi Dapat Ekstra 15 Hari Lapor Keuangan

Untuk Tahun Pajak 2025, Ogi menerangkan, penghitungan pajak laporan keuangan di industri perasuransian masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. 

Terkait PSAK 117, Ogi mengatakan, secara umum implementasinya di industri asuransi berjalan dengan baik. Dia bilang mayoritas perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117, sedangkan sebagian kecil perusahaan yang masih dalam proses penyempurnaan umumnya berada dalam pengawasan khusus. 

"OJK terus melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan konsisten dan sesuai ketentuan," kata Ogi. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut, penghitungan pajak laporan keuangan masih mengacu pada peraturan yang sudah ada, meski sudah adanya implementasi PSAK 117. 

Budi bilang pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan terkait penyesuaian perpajakan yang menyangkut PSAK 117.

"Belum PSAK 117. Basis penerapan pajak untuk Tahun Buku 2025 adalah PSAK 104. Kami masih menunggu surat edaran resminya. Kami lagi kejar ke DJP Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan surat," katanya kepada Kontan. 

Baca Juga: Implementasi PSAK 117, AAJI Nilai Asuransi Jiwa Berbentuk Joint Venture Lebih Siap

Selanjutnya: OJK Angkat Bicara soal Dugaan Hilangnya Dana Member Indodax

Menarik Dibaca: Lanjut Ngacir, Story (IP) Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×