Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih belum bisa mengembalikan dana lender dan membayar imbal hasil lender. Dalam pertemuan lagi dengan Paguyuban Lender DSI lewat Zoom pada 3 Desember 2025.
Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu mengatakan dalam pertemuan tersebutmemperlihatkan lemahnya tata kelola dan kemampuan manajemen dalam memahami kondisi keuangan perusahaan yang selama ini menghimpun dana para lender. Dia menyebut, terdapat data lender yang tidak akurat, direksi tidak memahami arus kas perusahaan, ekuitas berubah signifikan tanpa diketahui sebabnya, progres penagihan borrower belum terlaksana, kas perusahaan stagnan, serta belum adanya rencana pemulihan dana lender.
Pihak DSI dalam pertemuan mengklaim hanya memiliki Rp 3,5 miliar dana pemulihan awal untuk dibagikan kepada sekitar 14.000 lender. Bayu bilang pihak manajemen DSI juga tak yakin dengan data lender mereka.
Baca Juga: LPS Likuidasi Empat Bank hingga November 2025, Pastikan Dana Cukup
"Jadi, bukan hanya jumlah dananya yang kecil, melainkan data penerimanya juga tidak jelas. Untuk perusahaan yang wajib diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fakta mereka tidak tahu data lender-nya sendiri adalah bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa disebut malapraktik pengelolaan," katanya kepada Kontan, Minggu (7/12).
Paguyuban Lender DSI menyebut Rp 3,5 miliar hanya mencakup 0,2% dari total dana lender yang terdampak sebesar Rp 1,17 triliun (berdasarkan data terakhir Paguyuban Lender DSI). Dia bilang apabila akhirnya Rp 3,5 miliar itu dibagikan, Paguyuban Lender DSI menuntut agar pembagiannya dilakukan secara segera dan proporsional kepada lender dengan data yang valid.
Selain itu, Manajemen DSI juga sempat menjanjikan pencairan awal dana kepada para lender dilakukan pada 8 Desember 2025. Namun, Bayu berpendapat hal tersebut tidak selaras dengan kondisi yang ada, yakni dana yang terdapat saat ini hanya 0,2% dari total kewajiban pembayaran kepada para lender.
Bayu menambahkan, sejak Oktober 2025, tidak ada proses penagihan kepada borrower dari DSI, tidak ada kenaikan kas, dan tidak ada rencana pemulihan yang konkret. Dia lantas mempertanyakan rencana DSI menyelesaikan semua kewajiban kepada lender dalam setahun.
Baca Juga: Prospek Bisnis Lending Tahun Depan Didorong Pembiayaan UMKM dan Penguatan Regulasi
"Bagaimana mungkin DSI bisa menjanjikan pemulihan 100% dalam waktu kurang dari setahun? Secara matematika saja tidak masuk akal dan secara logika bisnis tidak mungkin," ucapnya.
Apalagi, posisi ekuitas DSI menurut Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri tidak mengetahui soal arus kas perusahaan dan ekuitasnya.
"Jika tidak tahu cash-in dan ekuitas, lalu siapa yang menyusun laporan akuntansinya? Kepada siapa laporan keuangan DSI sebenarnya disampaikan? Ketidaktahuan semacam itu bukan sekadar kelemahan internal, tetapi indikasi ketidakteraturan struktural, bahkan potensi adanya pihak yang beroperasi di luar struktur resmi," cerita Bayu.
Bayu menambahkan, nilai jaminan pada saat penjualan lebih rendah dari kewajiban, sehingga tidak mampu menutupi nilai yang seharusnya dikembalikan kepada lender. Dengan kata lain, penilaian jaminan yang tidak realistis di masa lalu, kini menjadi beban yang harus ditanggung lender.
Manajemen DSI juga tidak bisa memaparkan aliran dana lender masuk, penyaluran dana ke borrower secara lengkap, dan rincian posisi borrower.
"Dokumen tersebut tidak dapat ditampilkan sekarang, karena dianggap sensitif dan harus menunggu izin OJK. DSI menjanjikan dokumen itu akan disampaikan setelah 10 Desember 2025, dengan catatan jika OJK mengizinkan," tutur manajemen. Manajemen mengaku akan berupaya menambah ekuitas.
Baca Juga: Total Dana Tabungan Haji BJB Syariah Mencapai Rp 130 Miliar
Adapun sumber utama meraih modal yang sedang diupayakan, yakni penagihan ke borrower, penjualan aset jaminan borrower (membuka opsi agar lender ikut membeli aset jaminan tersebut), penjualan aset perusahaan termasuk 3 unit kantor DSI di SCBD, Jakarta, yang mana 1 unit sudah ditawarkan secara aktif. Ditambah, berupaya menggaet investor asing dan lokal, tetapi kini masih tahap eksplorasi awal tanpa nominal pasti dan timeline yang jelas.
Melihat kondisi yang terjadi, Bayu menyebut Paguyuban Lender DSI yang mewakili ribuan lender di seluruh Indonesia menolak dilibatkan sebagai pengawas Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) karena bukan tanggung jawab lender, melainkan manajemen perusahaan. Selain itu, paguyuban juga menolak segala upaya DSI melempar tanggung jawab kepada lender.
Bayu bilang paguyuban juga tak ragu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak lender, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme lain apabila DSI terus gagal memberikan transparansi, kepastian, dan komitmen nyata. Paguyuban juga akan terus mengawal proses pemulihan hingga tuntas.
“Kinerja kredit, DPK, dan laba hingga saat ini masih on track dan menunjukkan tren positif dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan efisiensi,” ujar dia kepada Kontan, Jumat (7/12).
Paguyuban Lender DSI juga menuntut OJK sebagai lembaga pengawas bertanggung jawab memastikan DSI menyampaikan laporan keuangan yang akurat dan lengkap, menjamin bahwa seluruh mekanisme perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya. Ditambah, mengawasi proses investigasi, pemulihan, pencairan dana lender, dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Pengawasan OJK tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus proaktif, tegas, dan transparan, karena mandat perlindungan konsumen bukan hanya slogan, tetapi tanggung jawab hukum dan moral," ungkap Bayu.
Baca Juga: Menakar Dampak Bencana Sumatra Terhadap Bisnis Industri Perbankan
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri membenarkan nilai dana pemulihan awal yang sebesar Rp 3,5 miliar memang telah diinformasikan kepada Paguyuban Lender DSI.
"Terkait besaran angka yang dimaksud, nilai tersebut merupakan jumlah yang telah diinformasikan kami kepada Paguyuban Lender DSI sebagai dana yang siap didistribusikan oleh DSI untuk tahap awal pencairan kepada seluruh lender," ujarnya kepada Kontan, Minggu (7/12).
Taufiq menerangkan nilai tersebut merupakan bentuk upaya DSI dalam memenuhi permintaan paguyuban dalam hal pencairan tahap awal dapat segera direalisasikan.
Taufiq menegaskan DSI berkomitmen untuk tetap bertanggung jawab dalam proses pengembalian dana lender. Dia bilang komitmen itu juga telah disampaikan dalam pertemuan pada 18 November 2025, serta ditegaskan kembali dalam konferensi pers pada 19 November 2025.
Sebagaimana telah disepakati bersama, Taufiq mengatakan, DSI dan Paguyuban Lender DSI sedang menyusun rencana penyelesaian yang dituangkan dalam Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pengembalian Dana Para Lender DSI. Selanjutnya, piagam itu akan diajukan kepada OJK untuk diketahui dan dilaporkan.
Mengenai formula dan mekanisme pendistribusian dana kepada seluruh lender, Taufiq bilang hal tersebut juga akan disepakati dalam pertemuan berikutnya dengan Paguyuban Lender DSI.
Sejauh ini, DSI menyatakan upaya penagihan kepada para borrower terus dilakukan. Hingga informasi ini disampaikan, Taufiq mengatakan jumlah dana yang direncanakan untuk didistribusikan kepada seluruh lender terus bertambah. Dana itu berasal dari pelunasan borrower, serta hasil penjualan aset agunan borrower.
Selanjutnya: Simak! 10 Daftar Orang Terkaya di Indonesia dan Total Kekayaannya
Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













