CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.723   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.397   35,04   0,42%
  • KOMPAS100 1.164   5,08   0,44%
  • LQ45 849   5,00   0,59%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 442   1,46   0,33%
  • IDXHIDIV20 513   2,35   0,46%
  • IDX80 131   0,70   0,54%
  • IDXV30 135   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 142   0,75   0,53%

Ini Hasil Kesepakatan Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Paguyuban Lender


Rabu, 19 November 2025 / 13:26 WIB
Ini Hasil Kesepakatan Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Paguyuban Lender
ILUSTRASI. Dana Syariah Indonesia berkomitmen selesaikan masalah pengembalian dana lender yang tertunda. Pembentukan BPP dan supervisi paguyuban jadi kunci.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), akhirnya bertemu dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas penyelesaian masalah. Adapun Dana Syariah Indonesia tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Sebelumnya, kedua pihak dijadwalkan bertemu pada 11 November 2025. Hanya saja, pertemuan tersebut harus tertunda. Dengan demikian, pertemuan telah berlangsung pada 18 November 2025.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya telah menyepakati beberapa hal dengan Paguyuban Lender DSI. Dia bilang DSI ingin mengajukan bahwa Paguyuban Lender yang sudah ditemui DSI beberapa kali menjadi paguyuban resmi yang bisa mewakili seluruh lender DSI.

Baca Juga: Masalah di Fintech Lending Berpotensi Gerus Pendanaan dari Lender Perbankan

"Kenapa kami berharap seperti itu? Supaya pengawasan, monitoring, dan pelaksanaan kegiatannya bisa lebih efektif dan efisien, termasuk cara mengomunikasikan juga. Dengan demikian, efektivitas pelaksanaan pengawasan, transparansi, dan keadilan itu bisa lebih efektif dan efisien," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Taufiq menerangkan bahwa DSI akan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Dia mengatakan adanya BPP bertujuan untuk efektivitas kerja penyelesaian masalah. Selain itu, nantinya di dalam Badan Pelaksana Penyelesaian, ada perwakilan dari Paguyuban DSI sehingga diharapkan paguyuban menjadi perwakilan seluruh lender. 

"Jadi, semangatnya kami ingin melakukan pelaksanaan penyelesaian yang transparan, adil, dan proporsional," tuturnya.

Taufiq juga mengatakan target penyelesaian masalah bisa selesai dalam kurun waktu satu tahun atau secepatnya. Artinya, sejak 18 November 2025 hingga 18 November 2026. Dia berharap penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat sehingga baik juga untuk para lender.

"Kami berharap bisa lebih cepat dari satu tahun atau perkiraan paling tidak satu tahun bisa selesai," ungkapnya.

Taufiq merinci mekanisme penyelesaian dipilih satu tahun karena ada pembagian beberapa tahap. Dia bilang sekitar dua minggu sampai satu bulan pertama, pihaknya akan melakukan persiapan penyelesaian, di antaranya ingin mengajukan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Paguyuban Lender DSI menjadi paguyuban resmi.

Baca Juga: Pengguna Masih Terpusat di Jabodetabek, AFTECH Soroti Kesenjangan Akses Fintech

Dengan demikian, mekanisme untuk menjadikan Paguyuban Lender DSI menjadi paguyuban resmi itu butuh waktu. Taufiq menyebut pihaknya akan melakukan audiensi juga ke OJK untuk menyampaikan hal tersebut. Apabila dikukuhkan, mekanisme penyelesaian kemudian masuk ke tahap pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian. 

"Nantinya BPP itu kami bagi beberapa tim, ada yang tim bagian penagihan dan penjualan aset, kemudian ada yang verifikasi data. Sebab, verifikasi data tidak mudah meski kami memakai Information Technology (IT). Kami juga perlu ada konfirmasi untuk membuat data lender akurat sehingga butuh waktu," katanya.

Setelah itu, Taufiq menerangkan BPP kemudian akan mulai bekerja yang diperkirakan bisa sampai 6 bulan untuk bisa melakukan verifikasi data penjualan aset hingga penagihan. Asal tahu saja, DSI menggunakan jaminan aset borrower sebagai mitigasi risiko dan tidak ada asuransi.

Setelah 6 bulan, Taufiq bilang apabila masih ada sisa-sisa pencairan yang belum bisa dilaksanakan, DSI akan akan menyelesaikannya dalam beberapa bulan ke depan sampai satu tahun itu berakhir. Namun, dia mengatakan semua target itu juga perlu melihat kenyataan atau fakta di lapangan.

DSI juga akan selalu melakukan laporan perkembangan penyelesaian masalah kepada pengurus Paguyuban DSI maupun seluruh lender yang ada, melalui saluran-saluran resmi yang sudah ada di Dana Syariah Indonesia. 

Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI Adlun Al Ahkaam menyampaikan hasil pertemuan pada 18 November menghasilkan kesepakatan adanya pengembalian dana lender secara utuh baik dana pokok, imbal hasil, maupun sisa imbal hasil. 

"Kami berharap hak itu harus dipenuhi oleh wakil (DSI)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Adlun menerangkan peran Pengurus Paguyuban Lender DSI adalah melakukan supervisi dan pengawasan secara intensif mengenai penyelesaian masalah DSI. Dia bilang arahnya memastikan bahwa proses pengembalian hak-hak para lender dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. 

Mengenai penyelesaian masalah dalam satu tahun, Adlun mengatakan pihak DSI juga sudah berkomitmen menyepakati. Dia mengatakan para lender yang tergabung dalam paguyuban menilai bahwa satu tahun merupakan periode yang wajar untuk penyelesaian. 

"Selain itu, pihak DSI nanti akan selalu melakukan laporan melalui Zoom Meeting, minimal satu minggu sekali. Jadi, menunjukkan komitmen untuk intensif. Namun, tak menutup kemungkinan pihak Paguyuban itu akan melakukan pertemuan offline," katanya.

Mengenai jumlah dana yang tertahan, Adlun menerangkan jumlah dana lender yang tertahan mencapai Rp 1,5 triliun per 18 November 2025. Adapun nilainya berasal dari 3.312 lender yang sudah melakukan verifikasi ke Paguyuban Lender DSI. 

Secara total ada sekitar 5.000 lender yang sudah mengajukan pendaftaran, tetapi baru 3.312 lender yang terverifikasi. Dia bilang lender yang belum terverifikasi tersebut akan ditelaah dengan sangat hati-hati. 

"Sebab, ada potensi data yang dimasukkan tidak benar, sehingga perlu memastikan mereka merupakan lender yang betul-betul terdaftar di DSI," ujar Adlun. 

Asal tahu saja, akibat masalah yang belum kunjung rampung, OJK telah mengenakan sanksi tegas kepada Dana Syariah Indonesia berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan seiring adanya sanksi PKU, maka Dana Syariah dilarang untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru. 

"Dilarang juga melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025). 

Selanjutnya: Sempat Dikalahkan Timnas Indonesia Era STY, Curacao Lolos ke Piala Dunia 2026

Menarik Dibaca: Fitur Aplikasi UmHajGo Bantu Perjalanan Umrah dan Haji Tanpa Ribet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×