kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dana pensiun swasta mengancam bubarkan diri


Senin, 20 April 2015 / 18:55 WIB
Dana pensiun swasta mengancam bubarkan diri
ILUSTRASI. Secangkir teh. Berapa banyak jumlah kafein dalam secangkir teh? Apakah setiap jenis teh berbeda-beda kadar kafeinnya? Begini jawaban lengkapnya


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penerapan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang masih menuai kritik. Protes keras kembali diluncurkan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia dan Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan usai anggotanya menyatakan akan membubarkan diri dan menghentikan kepesertaan.

Suheri, Pelaksana Tugas Ketua Umum ADPI bilang, iuran yang dipatok 8% dalam pelaksanaan program wajib jaminan pensiun dinilai tidak wajar. Besaran iuran itu akan memberatkan pemberi kerja dan pekerja. Hitung punya hitung, tanpa jaminan pensiun saja, beban kesejahteraan sudah selangit. Yakni, mencapai 18,24% - 20,74%.

Jumlah itu mengalir untuk mengongkosi jaminan hari tua pekerja, jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang dilakoni eks PT Jamsostek (Persero). Jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan, termasuk pencadangan pesangon. Ditambah jaminan pensiun, beban kesejahteraan berpotensi meningkat menjadi 26,24% - 28,74%.

Dengan jaminan pensiun 8%, pemberi kerja akan semakin terbebani. Akhirnya, mereka pilih untuk ikut yang wajib terlebih dahulu dan melepaskan yang sukarela. Di sisi lain, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) punya kewajiban untuk tetap membayarkan kewajiban kepada pensiunan setiap bulan, padahal iuran baru tidak ada karena pemberi kerja dan pekerja mulai beralih ke jaminan pensiun wajib.

"Ya, kalau kewajibannya harus terus dibayarkan, tetapi iuran tidak ada, bagaimana bisa berbisnis? Karenanya, banyak pendiri DPPK dan pemberi kerja sudah menyatakan akan membubarkan diri dan menghentikan kepesertaannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) jika iuran sebesar 8% itu dipaksakan," ujarnya, Senin (20/4).

Suheri sendiri masih enggan merinci jumlah DPPK yang telah menyatakan akan membubarkan diri. Namun, seruan tersebut semakin kencang bahkan sampai ke telinga regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, jumlah pelaku usaha DPPK tercatat sebanyak 229 institusi, sementara DPLK mencapai 24 institusi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×