kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Danacita Pegang Teguh Ketentuan Regulator Terkait Penagihan


Jumat, 02 Februari 2024 / 20:01 WIB
Danacita Pegang Teguh Ketentuan Regulator Terkait Penagihan
ILUSTRASI. Danacita menyatakan dalam melakukan penagihan selalu berpegang teguh pada peraturan dari regulator.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Inclusive Finance Group atau Danacita menyatakan dalam melakukan penagihan selalu berpegang teguh pada peraturan dari regulator. Terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Direktur Danacita Harry Noviandry menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan etika penagihan yang dilakukan dengan baik dan benar. Menurutnya, para tenaga penagih Danacita telah mengantongi sertifkat resmi untuk melakukan penagihan.

“Staf-staf penagihan kami memang sudah melalui pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” ujarnya saat konferensi pers di Hotel Des Indes Jakarta, Jumat (2/2).

Baca Juga: Danacita Tegaskan Beri Pinjaman Pendidikan Jangka Pendek, Tidak Ada Bagi Hasil

Harry mengungkapkan, Dancita juga selalu mengacu pada peraturan regulator di mana telah diberikan langkah-langkah tata cara penagihan.

“Kami secara tata cara penagihan melakukan soft collection yang benar-benar melihat etika itu sebagai hal yang sangat penting untuk kami. Kita juga memberikan solusi-solusi yang sebenarnya sudah dimiliki di Standar Operasional Prosedur (SOP) kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa dengan adanya peraturan mengenai penagihan ini akan jauh lebih baik, sebab ketentuan tersebut akan lebih memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending.

“Di sisi AFPI dengan aturan penagihan yang lebih ketat, menurut kami jauh lebih baik. Kita dukung aturan ini. Karena terus terang bahwa P2P dihantam angin, ombak, salah satunya penagihan, dengan diatur lebih bagus mudah-mudahan image P2P menjadi lebih baik,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/1).

Entjik menyebutkan, adapun aduan yang paling banyak diterima oleh pihaknya berasal dari aduan salah sasaran, di mana menyasar pada platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Beri Pinjaman Pendidikan Jangka Pendek, OJK Terus Pantau Danacita

“Tapi aduan secara presentasi aduan paling banyak itu tentang bunga, dan restrukturisasi, aduan penagihan tidak berada di peringkat atas,” sebutnya.

Entjik mengungkapkan, dengan adanya batasan waktu penagihan tidak akan berpengaruh terhadap kinerja industri. Dia bilang, AFPI sendiri juga telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penagihan sebelum hadirnya POJK tersebut.

“Kemarin kita atur enggak boleh (menagih) di hari libur nasional, kalau jamnya sudah kita atur,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan POJK 22/2023 waktu penagihan diatur mulai dari hari Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 20.00. Namun, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bisa menagih di luar jam tersebut asalkan sudah ada perjanjian dengan debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×