Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Mulia Inovasi Digital (Danain) menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen tak lebih dari aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Adapun AFPI menetapkan suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,4% per hari yang dimulai pada 2021.
Terkait hal itu, CEO Danain Budiardjo Rustanto menyampaikan bunga per harinya yang dikenakan oleh Danain itu bukan 0,4% per hari seperti aturan AFPI.
"Adapun suku bunganya 0,04% per hari," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (27/10).
Baca Juga: KPPU Beberkan Temuan Dugaan Pelanggaran Soal Kartel Bunga Pinjol
Sementara itu, Budiardjo menyebut Danain menetapkan bunga berkisar 15% per tahun. Dia pun menyatakan bahwa suku bunga yang dipatok perusahaannya tersebut terbilang sangat rendah dibanding cash loan lain.
Hal itu juga disebabkan aturan Danain, yang mana pinjaman harus berbasis jaminan. Dengan demikian, peminjam harus menyerahkan jaminan saat ingin meminjam.
Di sisi lain, Budiardjo mengatakan angka kredit macet atau TWP90 Danain sampai Oktober 2023 sekitar 3%. Adapun penyaluran total sampai September 2023 sebesar Rp 184 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News