Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dipandang perusahaan fintech DanaLaut sebagai angin segar bagi usahanya.
DanaLaut merupakan peer to peer lending platform yang dibuat oleh PT Seva Kreasi Digital. Perusahaan yang bergerak di bidang financing ini mulai beroperasi sekitar Juni 2018 dengan tujuan memudahkan akses masyarakat pesisir untuk mendapatkan modal.
Co founder DanaLaut Ilham F. Novtenli mengatakan sektor maritim memberi risiko yang cukup besar untuk perusahaannya. Oleh karena ini, saat ini pihaknya sedang dalam proses menggunakan jasa penjaminan kredit.
“Menurut kami, lembaga penjaminan kredit sudah berpengalaman menangani fintech, jadi sudah tahu bagaimana cara menanganinya,” ungkap Ilham saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/7).
Sebelum menggunakan jasa penjaminan kredit, Ilham mengaku DanaLaut tentu melakukan penyaringan yang ketat. Awalnya mereka akan melakukan seleksi kredit, selanjutnya mereka melakukan seleksi borrower.
Karena DanaLaut lebih banyak berada di daerah-daerah kecil, pihaknya menggunakan filter orang-orang yang ada di sekitar sana sebagai tingkat pertama.
“Paling tanya ke orang-orang yang tergabung di asosiasi DanaLaut. Mereka kenal dengan calon borrower ini nggak? Kalau kenal, kita akan bertanya lebih lanjut tentang bagaimana orang itu,” tambahnya.
Setelah dirasa calon borrower ini terpercaya, mereka akan melanjutkan prosesnya dengan memanggil orang tersebut dan didalami tentang kondisinya. Selain itu, karena DanaLaut juga memberikan pinjaman lewat koperasi, biasanya mereka menantang pengurus koperasi untuk bisa memberikan garansi atau tidak.
Saat ditanya tentang premi dan yang akan mendapat jaminan untuk pinjaman produktif atau ke semua pinjaman, Ilham memilih untuk tidak mengungkapkannya. “Masih dalam proses, walau tinggal tanda tangan. Jadi saya belum bisa memberi informasi. Tunggu saja,” Katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News