Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna melingkati persyaratan perolehan tanda izin dari regulator, PT JULO Teknologi Finansial meraih sertifikat ISO 27001 Full Scope. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar penyelenggara fintech peer to peer lending mengamankan komponen sistem teknologi informasi untuk menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
Sertifikasi ISO Full Scope tersebut diperoleh sejak tanggal 26 April 2019. Sebelumnya JULO sudah meraih sertifikasi ISO yang hanya mencakup Business Process IT Operation di Desember 2018.
Hans Sebastian, Head of Engineering JULO mengatakan tujuan dari Sertifikasi ISO Full Scope ini untuk meningkatkan tingkat atau level keamanan informasi pada umumnya di dalam lingkungan perusahaan. Selain itu, sertifikasi ini juga adalah upaya untuk mencegah rancangan keamanan informasi yang tidak layak di seluruh departemen JULO.
Serta mengoptimalkan efisiensi benteng keamanan dan proses keamanan informasi baik yang bersifat informasi internal perusahaan maupun informasi dari sisi pelanggan atau nasabah JULO.
“Kami memastikan setiap informasi dari pelanggan atau nasabah yang masuk ke dalam ke dalam proses bisnis JULO mendapat perlindungan khusus dan terjamin dari sisi keamanan datanya,” ungkap Hans dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7).
Hans menambahkan, dengan adanya sertifikasi ini, JULO dapat memastikan serta menjamin berjalannya proses operasional perusahaan yang berasaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi guna memenuhi aspek keamanan informasi.
Juga memperhatikan betul faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan kesatuan (integrity) sebagai parameter penilaian yang terkandung dalam klausul ISO 27001:2013.
“Kami yakin sertifikasi ISO ini dapat menjadi salah satu pendukung bagi Kami mewujudkan misi perusahaan untuk menjadi aplikasi fintech yang mendorong inklusi keuangan di Indonesia,” jelas Hans.
Fintech Peer to peer lending Julo telah masuk dalam daftar pinjaman online yang sudah terdaftar & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-589/NB.213/2018. Hingga saat ini dari 113 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK, baru tujuh entitas yang mendapatkan izin dari regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News