Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengaku siap untuk mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) terkait mutasi kartu debet dari magnetic stripe menjadi mikrocip.
Direktur Consumer Banking Danamon, Michellina Triwardhany mengungkapkan, pihaknya terlebih dulu akan membangun sistem yang terkait dengan penggunaan mikrocip tersebut pada kartu debet.
"Kami masih harus membangun sistemnya terlebih dahulu. Jadi sistem untuk cip itu, akan kami membuat dan lakukan migrasi. Saat ini kami masih dalam tahap pengembangan sistem terlebih dulu," ujar Triwardhany di Jakarta, Rabu (26/3).
Triwardhany bilang, pihaknya menargetkan perpindahan kartu debet/ ATM ber-magnetic stripe menjadi mikrocip, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan bank sentral. Menurutnya, tidak ada pilihan lain, selain melakukan migrasi dan meng-up grade peranti lunak mesin ATM Bank Danamon dengan menambah fitur yang dapat membaca mikrocip.
Kartu debet Bank Danamon yang beredar hingga saat ini mencapai dua juta kartu. Menurut Triwardhany, migrasi ini akan dilakukan Bank Danamon secara serempak. Nantinya, pihak bank akan menyiapkan kartu debet bermikrocip dan menyebarkannya kepada seluruh nasabah pemegang kartu debet/ ATM Bank Danamon.
"Nah, kartu ber-magnetic stripe secara otomatis akan menjadi tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan lagi," jelasnya.
Catatan saja, BI menargetkan migrasi kartu debet dari yang sebelumnya menggunakan magentic stripe ke pemakaian mikrocip berlaku efektif pada 2016 mendatang.
Migrasi alat ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam setiap pembayaran terutama dengan menggunakan kartu debet.
Peningkatan fasilitas dalam sistem pembayaran yang dilakukan BI ini merupakan bagian dari bentuk perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News