Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasi PT Amartha Mikro Fintech. Rekomendasi syariah tersebut sebagai syarat untuk pendaftaran fintech syariah di Otoritas Jasa Keuangan. Rekomendasi utamanya untuk penunjukan calon Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Menanggapi hal ini, Amartha angkat bicara. Chief Risk and Sustainability Officer Amartha Aria Widyanto bilang hal ini memberikan kesempatan bagi peer to peer lending yang fokus memberikan pinjaman mikro ke perempuan untuk mengembangkan produk syariah.
“Saat ini izin Amartha (dari OJK) adalah konvensional, walaupun praktiknya kami menjalankan prinsip lending syariah. Jadi ketika memberikan pinjaman tidak hanya salurkan uang tapi juga damping mitra agar ekonomi dan kesejahteraannya meningkat secara keseluruhan,” ujar Aria setelah acara Amartha Impact Talk di Jakarta pada Rabu (25/9).
Baca Juga: Amartha memperkuat akses teknologi keuangan bagi perempuan di pedesaan
Lanjut Ia dengan adanya rekomendasi ini maka Amartha akan meluncurkan produk syariah. Meski tidak merinci kapan akan meluncurkan produk ini, Ia bilang sudah aktif berkoordinasi dengan OJK terkait produk terbaru ini.
“Sedang kita lakukan adalah mempersiapkan infrastruktur, produk, dan kesiapan tim untuk meluncurkan produk tersebut. Saat ini kita sedang desain produk dengan kata Mudarabah, itu yang terdekat yang sudah on the table. Produk lain akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebab ketika Amartha meluncurkan sebuah produk tergantung riset kebutuhan masyarakat. Riset ini terus berlangsung,” jelas Aria.
Hingga saat ini, Amartha telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 1,36 triliun hingga saat ini. Pinjaman tersebut disalurkan kepada 287.266 peminjam (borrower). Adapun jumlah pinjaman tersebut dihimpun dari 80.000 pemberi pinjaman (lender) terdaftar di Amartha.
Baca Juga: Pembiayaan Amartha tembus Rp 1,35 triliun per September 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News