Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk menyetujui untuk menetapkan 20% dari total laba bersih Tahun Buku 2021 atau sebesar Rp504,8 miliar menjadi dividen tunai. Jumlah tersebut setara dengan Rp 22 per saham.
"Sebesar Rp 100 juta digunakan untuk cadangan umum. Dan sisa laba bersih sebesar Rp 2 TriliunĀ ditetapkan sebagai laba ditahan," ujar Presiden Direktur Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja secara virtual pada Selasa (5/4).
Asal tahu saja, Bank OCBC NISP mencatat peningkatan laba bersih sebesar 20% yoy atau mencapai Rp 2,5 triliun di tahun lalu. Kenaikan laba bersih didorong oleh peningkatan pendapatan bunga bersih sebesar 7% yoy serta diiringi dengan penurunan beban cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 7% yoy.
Di sisi lain, pendapatan operasional lain dari Bank OCBC NISP turun 8% dan beban operasional meningkat 2% yoy di tahun 2021.
Baca Juga: Tingkatkan Efisiensi, OCBC NISP Manfaatkan Oracle Fusion Cloud HCM
Para pemegang saham juga menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melakukan pembayaran Dividen Tunai tahun buku 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juga pembelian kembali saham Perseroan maksimum 436.000 saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel sesuai dengan POJK serta perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus Bank OCBC NISP dengan pengangkatan kembali Rama P. Kusumaputra sebagai Komisaris Independen, Andrae Krishnawan W. dan Johannes Husin sebagai Direktur efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
Lalu, pengangkatan Na Wu Beng sebagai Komisaris Perseroan efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan 2025. Juga menerima pengunduran diri Hardi Juganda selaku Komisaris Independen terhitung sejak pengangkatan Na Wu Beng efektif sebagai Komisaris.
Para pemegang saham juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News