Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
"Realisasi ini menunjukkan bahwa ekosistem UMKM di dalam negeri telah pulih, dan terus tumbuh positif," ujarnya.
Bila dilihat berdasarkan sektor usahanya, sektor pertanian, perburuan dan sarana pertanian terus mencatat perbaikan. Termasuk sektor lain seperti perdagangan, restoran dan hotel, perindustrian serta jasa.
"Secara sektoral, bisnis UMKM terus menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Kami optimis, kondisi ini akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat serta dukungan Pemerintah dan regulator dalam menopang pertumbuhan UMKM," imbuhnya.
Asal tahu saja, peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Lewat kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap. Yakni, sebesar 20% pada tahun 2022, 25% pada 2023 dan 30% pada tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News