Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia sebagai penanggung jawab dalam peredaran uang mengaku mendapat laporan masyarakat bahwa peredaran uang palsu kini juga melalui mesin-mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Lambok Antonius Siahaan meminta masyarakat yang mendapatkan uang palsu melalui mesin ATM, untuk segera melaporkan hal tersebut ke kantor wilayah Bank Indonesia atau kantor Kepolsian terdekat.
"Memang ada masyarakat yang mengatakan demikian. Tapi kapan, siapa dan bagaimana, belum jelas. Karena itu jika ada masyarakat yang mendapatkan uang palsu melalui mesin ATM, kami mohon informasi yang jelas. Dengan begitu, kami akan segera menghubungi bank terkait. Masyarakat silakan datang ke BI atau Kepolisian, maka kami akan bantu penyelesaiannya," jelas Lambok dalam konferensi pers Pemusnahan Uang Rupiah Palsu di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/12).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menambahkan, jika masyarakat langsung melapor kepada Kepolisian, maka pihaknya akan langsung memeriksa lokasi ATM untuk segera dilakukan penyidikan.
"Kami akan langsung melakukan pengecekan ke mesin ATM itu. Dari situlah akan ada pemeriksaan. Siapa yang mengisikan, karena biasanya pakai outsourcing, apakah kebocoran saat di bank atau saat pengantaran," jelas Arief.
Tidak hanya itu, menurut Arief, dari hasil temuan kasusnya selama ini, penyebaran uang palsunya melalui ATM itu juga didukung dengan teknologi mesin printer dari hasil barang buktinya yang dikatakan semakin canggih.
"Seiring perkembangan teknologi, modusnya belakangan adalah menggunakan printer cetak. Tahun 2013 yang banyak kami tangkap, banyak menggunakan printer berwarna, jadi ini menjadi kewaspadaan BI juga," jelasnya.
Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) juga mencatat peredaran uang palsu pada 2013 mengalami peningkatan dibanding 2012. Sepanjang 2013 terdapat 58 perkara peredaran uang palsu.
Sementara itu, pada 2012 hanya 38 perkara peredaran uang palsu. Peningkatan perkara tersebut juga dibarengi dengan peningkatan modus para pelaku dalam mengedarkan uang palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News