Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun BCA atau Dapen BCA (DPBCA) mencatatkan penurunan penempatan investasi di instrumen saham. Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno mengatakan nilai penempatan saham per Maret 2025 sebesar Rp 201,1 miliar.
"Nilai itu berkurang sebanyak 29,9%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu," ucapnya kepada Kontan, Kamis (10/4).
Budi menerangkan penyebab menurunnya penempatan investasi di instrumen saham merupakan langkah yang diambil untuk mengurangi risiko di tengah kondisi pasar modal yang masih bergejolak.
"Menurun karena nilai wajarnya turun imbas dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," katanya.
Adapun penempatan investasi di saham per Maret 2025 memakan porsi sebesar 3,39%, dari total aset dana kelolaan yang sebesar Rp 5,89 triliun.
Baca Juga: Dapen BCA Beberkan Sejumlah Cara untuk Menjaga Ketahanan Dana
Lebih lanjut, Budi menyampaikan secara umum, Dapen BCA memiliki pendekatan investasi yang konservatif dan seimbang dengan mengedepankan stabilitas portofolio. Dia bilang hal itu diwujudkan melalui strategi balancing antara instrumen berisiko rendah dan jangka pendek, seperti deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor pendek guna menjaga likuiditas dan mengantisipasi volatilitas pasar.
Untuk instrumen berisiko lebih tinggi dan jangka panjang, ditempatkan seperti saham dan obligasi korporasi, untuk meningkatkan potensi imbal hasil (return) dan membangun pertumbuhan nilai jangka panjang.
Baca Juga: Dana Pensiun BCA Sebut Total Investasi Capai Rp 5,85 Triliun hingga Desember 2024
"Selain itu, strategi investasi dilakukan dengan prinsip matching aset dan liabilitas melalui pendekatan Liability Driven Investment (LDI), yang mana struktur jatuh tempo dan risiko portofolio disesuaikan dengan proyeksi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada peserta," ujar Budi.
Sementara itu, Budi membeberkan kebijakan penempatan investasi Dapen BCA mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu peraturan utama adalah POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang mulai berlaku pada 27 Desember 2023, yang memperbarui ketentuan sebelumnya terkait investasi dana pensiun.
Baca Juga: Dapen BCA: Pembayaran Manfaat Pensiun Naik 19% YoY hingga Desember 2024
Selanjutnya: Penyaluran Pembiayaan Clipan Finance (CFIN) Turun 10% pada Kuartal I-2025
Menarik Dibaca: Anak Insomnia? Ikuti 3 Cara Ini untuk Mengatasi Insomnia ya Moms
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News