kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Dapen Pertamina akan caplok 40% saham properti


Selasa, 03 November 2015 / 21:10 WIB
Dapen Pertamina akan caplok 40% saham properti


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dana pensiun (Dapen) Pertamina terus mengembangkan sayapnya. Belum puas mengakuisisi perusahaan energi, dana pensiun Pertamina kembali akan mengakuisisi perusahaan properti.

Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Helmi Kamal Lubis menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan proses akuisisi sebuah perusahaan properti yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hingga kini, Dapen Pertamina sudah melakukan serangkaian proses mulai dari visit, survey hingga due diligence. Tujuan Dapen Pertamina mengincar perusahaan properti adalah untuk mendapatkan saham sekaligus menyediakan rumah bagi pensiunan Pertamina.

"Kami tidak sendiri dalam mengakuisisi perusahaan properti ini. Kami bekerja sama dengan perusahaan keuangan asal Timur Tengah akan mengakuisisi 40% salah satu saham properti," ujar Helmi kepada KONTAN, Selasa (3/11).

Dikatakan Helmi, dari total kepemilikan saham sebanyak 40%, Dapen Pertamina hanya menguasai antara 2% hingga 3%. Mayoritas saham properti ini dimiliki oleh perusahaan keuangan asal Timur Tengah sekitar 37%.

Adapun tujuan Dapen Pertamina mengakuisisi perusahaan properti ini adalah untuk menyediakan properti bagi pensiunan Pertamina. Nantinya, pensiunan Pertamina dapat memiliki rumah dengan harga di bawah Rp 500 juta dengan diskon khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×